Kronologi Lengkap Pembunuhan Pemilik Warung Madura di Tangsel

AKURAT.CO Pemilik warung Madura berisial AH (32) ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan dan terbungkus sarung di Perumahan Pamulang, Tangerang Selatan, Sabtu (11/5/2024).
Dari kasus ini, dua orang berinisial FA (23) dan NA (28) ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, selama FA bekerja di warung tersebut, dirinya sering mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari korban yang merupakan pemilik warung Madura.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Pemilik Warung Madura di Tangsel: Sakit Hati
FA kemudian menceritakan perlakuan ini kepada NA yang merupakan temannya sekaligus karyawan warung soto di seberang warung Madura tempat FA bekerja.
"Pada saat cerita tersebut N menyampaikan secara lisan kepada FA 'Jika kamu merasa tidak senang dengan perlakuan kakak sepupu kamu, kamu cari kerjaan di tempat lain saja dan terhadap kakak sepupumu kamu bacok saja dan itu ada golok di warung penjual kelapa', " kata Titus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/5/2024).
Selanjutnya, pada Jumat (10/5/2024) sekitar pukul 15.30 WIB, korban membangunkan FA yang sedang tidur untuk melayani pembeli. Sedangkan, posisi korban sedang makan mi ayam yang membuat emosi FA memuncak.
"Pada saat korban masih makan mi ayam secara tiba-tiba FA mengambil golok yang telah disimpan dan membacok korban sebanyak empat kali hingga meninggal," ungkapnya.
Lantas, korban meninggal dunia dan mayatnya ditutup dengan kasur lantai, kemudian FA menemui NA dan menceritakan bahwa korban telah dibunuh olehnya.
Baca Juga: Sinopsis Trauma Center, Film Aksi dan Thriller Tentang Penyelamatan Saksi Kunci Kasus Pembunuhan
Setelah itu, sekitar pukul 22.00 WIB, FA membuang mayat korban di Jalan H Saleh Blok D Nomor 18 Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan.
"Kemudian pada Sabtu (11/5/2024) polisi melakukan penyelidikan dan selanjutnya tersangka FA dan N ditangkap pada Minggu (12/5/2024) di Jalan Perumahan Makadam H. Saleh RT 004/RW 002 Kelurahan Benda Baru Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan," tutupnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








