KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan melakukan penahanan tiga orang tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI tahun 2016.
Ada pun ketiga tersangkanya yakni, Direktur PTPN XI tahun 2016 Mochamad Cholidi (MC), Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI tahun 2016 Mochamad Khoiri (MK) dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas Muhchin Karli (MHK).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024), menyampaikan, untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama.
Baca Juga: Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Periksa Pejabat Setjen DPR
"Untuk tersangka MC dan MK ditahan terhitung mulai tanggal 13 Mei 2024 sampai 1 Juni 2024, sedangkan MHK terhitung mulai tanggal 8 Mei 2024 sampai 27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Alexander Marwata.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Alex menjelaskan, pada tahun 2016, Direktur PT Kejayan Mas mengajukan surat penawaran lahan pada Direktur PTPN XI perihal penawaran lahan seluas 795.882 meter persegi atau oleh 79,5 Ha yang berada di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan dengan harga Rp125 ribu per meter persegi.
Kemudian, Direktur PTPN XI memberikan persetujuan dan disposisi untuk segera ditindaklanjuti dengan memerintahkan MK menyusun draf SK Tim pembelian tanah untuk tanaman tebu sendiri PTPN XI.
Selanjutnya, MC dan MK bersama dengan beberapa pegawai pabrik gula melakukan kunjungan ke lokasi. Kunjungan tersebut diterima MHK selaku Komisaris Utama PT KM.
Dalam waktu singkat dan tanpa kajian mendalam soal kelayakan kondisi lahan, MC langsung memerintahkan MK untuk segera memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran senilai Rp150 miliar.
MC, MK dan MHK menyepakati nilai harga Rp120 ribu per meter persegi, padahal menurut keterangan kepala desa setempat nilai pasar lahan hanya berkisar Rp35 ribu sampai Rp50 ribu per meter persegi.
Setelah itu, atas permintah MC dan MK dibuatlah dokumen fiktif berupa laporan akhir kajian kelayakan lahan calon lokasi budidaya tebu PG Kedawoeng sebagai salah satu kelengkapan dokumen pencairan pembayaran uang muka termasuk pelunasan yang ditujukan pada Divisi Keuangan PTPN XI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan P2PK Kementerian Keuangan dan dikuatkan lagi dengan hasil kaji ulang litigasi oleh Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan hasil penilaian KJPP Sisco Cabang Surabaya menyatakan bahwa harga tersebut tidak wajar dan di mark-up.
Alex menyebut berdasarkan hasil perhitungan BPKP kerugian keuangan negara akibat pengadaan lahan dimaksud sebesar Rp30,2 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









