Akurat

Sidang SYL, Eks Anak Buah Sebut Ada Uang Tips Buat Paspampres Jokowi

Oktaviani | 6 Mei 2024, 17:02 WIB
Sidang SYL, Eks Anak Buah Sebut Ada Uang Tips Buat Paspampres Jokowi

AKURAT.CO Dalam sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) terungkap adanya pemberian uang untuk pengawal Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu terungkap dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaknk staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Yunus, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/5/2024).
 
Awalnya, salah satu penasihat hukum Syahrul Yasin Limpo membacakan tabel pengeluaran yang dibuat Yunus. Tabel tersebut tertuang pula di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
 
 
"Saya bacakan. Ini di tabel halaman 5 di BAP saudara. Pertanyaan nomor 8. Ada beberapa, saya coba ambil ini seperti operasional menteri untuk ajudan RI 1 (presiden). 3 kali Rp500 ribu. Apakah itu untuk pribadi pak menteri?” tanya penasihat hukum SYL.
 
“Bukan, itu perintah dari atasan saya,” ujar Yunus.
 
Kemudian, penasihat hukum SYL kembali menanyakan soal tabel kegiatan kliennya selama menjabat menteri pertanian.
 
Penasihat hukum menanyakan kepada Yunus apakah pemberian uang ke ajudan Jokowi masuk ke dalam anggaran kegiatan menteri atau tidak. 
 
"Saya tanya ke anda, tabel ini tercampur kegiatan menteri yang operasional menteri? Anda katakan sudah terpisah, ini semua untuk kebutuhan pribadi?" kata penasihat hukum SYL.
 
“Sekarang kalau saya tanya untuk ajudan RI 1 (presiden) 3 kali 500 ribu itu?" kata penasihat SYL.
 
 
"Itu maksudnya bukan kebutuhan pribadi saja, kegiatan pak menteri di luar itu juga,” jawab Yunus.
 
Melihat perdebatan, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh lantas menengahi. Hakim pun menanyakan pada Yunus soal peruntukan dari pemberian uang ke ajudan Presiden Jokowi.
 
Yunjs pun menjawab jika itu merupakan tips untuk ajudan Presiden Jokowi.
 
"Rp500 ribu untuk apa tadi? Ajudan?” tanya hakim pada Yunus. 
 
“Untuk tips,” jawab Yunus.
 
Kemudian, Hakim menanyakan ke penasihat hukum Syahrul Yasin Limpo untuk melanjutkan pertanyaan kepada saksi Yunus. 
 
“Pertanyaan saudara tadi Rp500 ribu untuk?” tanya hakim. 
 
“Rp500 kali 3 untuk ajudan RI 1 (presiden) 3 x Rp500,” kata penasihat hukum SYL merespons Hakim.
 
 
“Paspampres?” tanya hakim memastikan. 
 
“Iya paspamres,” jawab penasihat hukum. 
 
“Paspampres Rp500 ribu per orang. Berapa orang? tiga?” tanya hakim. 
 
“Iya di sini tertulis 3 kali Rp500 ribu,” ujar penasihat hukum.
 
Hakim kembali memastikan kepada Yunus soal pengeluaran tersebut. Yunus mengakui dirinya pernah mengeluarkan biaya untuk Paspampres atas perintah dari atasannya yaitu Kepala Sub-Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Isnar Widodo. 
 
“Apakah saudara pernah mengeluarkan biaya seperi itu?” tanya hakim. 
 
“Pernah pak,” jawab Yunus. 
 
“Siapa yang memerintah?” tanya hakim. 
 
“Pak Isnar, Kasubag saya pak,” kata Yunus.
 
Sebelumnya, dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan, JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo melakukan pemerasan dan gratifikasi, dengan total uang yang diterima dari perbuatan rasuah dalam rentang waktu 2020-2023 sebanyak Rp44.546.079.044.
 
 
Dikatakan jaksa, pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021-2023 dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023.
 
Diterangkan jaksa, SYL sejak menjabat sebagai mentan mengumpulkan dan memerintahkan Imam Mujahidin Fahmid (Staf Khusus), Kasdi, Hatta, dan Panji Harjanto (ajudan) untuk melakukan pengumpulan 'uang patungan' atau 'sharing' dari para pejabat eselon I di Kementan RI. Menurut jaksa, uang tersebut untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarga.
 
SYL selain itu juga menyampaikan ada jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI.
 
"Terdakwa juga menyampaikan kepada jajaran di bawahnya apabila para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan terdakwa tersebut, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau di-non job-kan oleh terdakwa, serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya," ungkap jaksa.
 
Jaksa mengungkapkan uang puluhan miliar tersebut di antaranya untuk kepentingan istri dan keluarga SYL; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; dan kurban.
 
 
Diungkapkan jaksa, Istri SYL dalam periode tiga tahun itu turut menikmati uang sejumlah Rp938.940.000. Sumber uang tersebut dari Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian.
 
Sebanyak Rp992.296.746 bersumber dari Setjen Kementan, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, serta Badan Karantina Pertanian (Barantan). Uang itu diperuntukkan untuk keluarga SYL.
 
Untuk keperluan pribadinya, SYL menggunakan uang senilai Rp3.331.134.246. Uang ini bersumber dari Setjen, Ditjen Perkebunan, Setjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, serta Barantan.
 
Kemudian, SYL juga menggunakan uang sebesar Rp381.612.500 untuk kado undangan. Uang itu bersumber dari Barantan dan Setjen.
 
Jaksa KPK juga menyebut Partai NasDem yang merupakan kendaraan politik SYL turut menerima uang sebesar Rp40.123.500. Uang ini bersumber dari Setjen Kementan.
 
 
Untuk keperluan lain-lain, SYL disebut memggunakan uang yang bersumber dari Setjen senilai Rp974.817.493.
 
SYL juga menggunakan uang untuk acara keagamaan, operasional menteri, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada senilai Rp16.683.448.302.
 
Diduga uang itu hasil memeras dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, dan Barantan.
 
Kemudian, SYL juga sempat membayar charter pesawat senilai Rp3.034.591.120. Uang tersebut bersumber dari Ditjen Prasarana dan Sarana (PSP), Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, dan Barantan.
 
SYL juga menggunakan uang untuk keperluan ke luar negeri sejumlah Rp6.917.573.555; bantuan bencana alam atau sembako sebesar Rp3.524.812.875; umrah sebesar Rp1.871.650.000; dan senilai Rp1.654.500.000 untuk kurban.
 
 
Atas dugaan itu, SYL didakwa dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kemudian, Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.