Polisi Tetapkan TRS Tersangka Tunggal Kematian Taruna STIP Jakarta
Dwana Muhfaqdilla | 4 Mei 2024, 22:23 WIB

AKURAT.CO Polisi menetapkan taruna tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta berinisial TRS sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan Putu Satria Ananta Rustika (19) meninggal dunia pada Jumat (3/5/2024) kemarin.
"Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat satu meninggal dunia," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan di kantornya, Sabtu (4/5/2024).
Kombes Gidion menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Adapun TRS adalah pelaku tunggal.
Lebih lanjut, penetapan tersangka ini diambil setelah pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara serta pemeriksaan terhadap 36 orang saksi, baik dari pengasuh, taruna, pihak kampus, dokter kampus, hingga ahli.
"Kami menyimpulkan setelah melakukan sinkronisasi data yang ada, dan hasilnya mengerucut pada tersangka ini," kata Gidion.
Gidion menjelaskan, motif yang membuat pelaku melakukan aksi ini, karena adanya tradisi penindakan yang dilakukan taruna senior kepada taruna junior yang melakukan kesalahan.
Adapun aksinya dilakukan dengan aksi represif atau aksi kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan senior yang diduga menganiaya adik tingkatnya sendiri, Putu Satria Ananta Rustika (19) hingga tewas di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta.
“Sudah (senior diamankan),” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).
Adapun pengungkapan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban ke Polres Metro Jakarta Utara. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung bergegas menelusuri kasus tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








