Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR RI, KPK Amankan Bukti Transfer Uang

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI. Salah satunya ruang kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, pada hari, Selasa (30/4/2024).
Selain itu, juga rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, di wilayah Jakarta, yakni Bintaro, Gatot Subroto, Tebet dan Kemayoran.
Adapun temuan yang diamankan, salah satunya transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang. Sejumlah bukti terkait kasus tersebut juga ditemukan tim saat menggeledah sejumlah tempat.
Baca Juga: DPR Apresiasi Kinerja Kuartal I-2024 Bank Mandiri
"Dari proses tersebut, kemudian ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik termasuk transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Ali menegaskan, pihaknya akan melakukan penyitaan untuk menganalisis barang bukti yang berhasil diamankan. "Analisis disertai pendalaman dari materi bukti-bukti dimaksud segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," imbuhnya.
KPK diketahui telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Setjen DPR ke tahap penyidikan. Dugaan korupsi itu terkait proyek furnitur atau mebel air di rumah jabatan anggota DPR. KPK menduga korupsi ini merugikan keuangan negara puluhan miliar.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah dan Aparat Kawal dan Hargai Aksi Buruh
Dalam proses penanganan perkara di KPK, peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Berdasarkan informasi, terdapat lebih dari dua orang yang dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan informasi, salah satunya adalah Indra Iskandar.
KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri. Ketujuh orang yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri itu, yakni Sekjen DPR Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR Hiphi Hidupati, dan Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho.
Kemudian, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya, dan Edwin Budiman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








