RUU Pemilu Bahas Dapil Nasional, BRIN Khawatir Elite Partai Pegang Kendali

AKURAT.CO Usulan pembentukan daerah pemilihan (dapil) nasional dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dinilai berpotensi memperbesar kewenangan elite partai politik dalam menentukan anggota DPR.
Peneliti Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati, mengatakan, mekanisme dapil nasional dapat memberi elite partai peran lebih besar dalam menentukan calon yang berhak memperoleh kursi parlemen setelah penghitungan suara selesai.
"Saya pikir dapil nasional sepertinya akan lebih menempatkan elit partai sebagai penentu siapa yang berhak dapat kursi setelah proses perhitungan suara usai," kata Wasisto saat dihubungi Akurat.co, Rabu (14/10/2026).
Menurut Wasisto, mekanisme tersebut perlu dirancang secara hati-hati agar tidak mengurangi peran pemilih dalam menentukan wakilnya di parlemen.
Pasalnya, sistem proporsional terbuka yang diterapkan saat ini memberikan kewenangan kepada pemilih untuk menentukan calon anggota legislatif melalui suara langsung.
"Perlu pengkajian yang matang karena pada dasarnya sistem proporsionalitas terbuka yang kita pakai itu kembali kuasa suara pemilih," ujarnya.
Ia menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu mengambil peran lebih besar dalam merumuskan mekanisme dapil nasional yang ideal.
Langkah tersebut diperlukan agar upaya mengurangi suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi tidak justru membuka ruang bagi dominasi elite partai politik.
"KPU perlu lebih berperan dalam membuat formulasi yang ideal untuk mencegah dominasi elit partai karena meminimalisir suara pemilih yang terbuang perlu jadi fokus," tuturnya.
Sebelumnya, Partai Golkar mengusulkan pembentukan dapil nasional dalam pembahasan RUU Pemilu.
Skema tersebut menjadi salah satu gagasan yang dapat dikaji dalam penataan sistem pemilu legislatif, termasuk untuk mengoptimalkan konversi suara menjadi kursi di DPR.
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa konsep yang ditawarkan fraksinya merupakan sistem campuran yang disesuaikan dengan karakteristik Indonesia.
Melalui skema tersebut, dapil nasional akan menjadi bagian dari mekanisme pemilihan anggota DPR RI, selain dapil konvensional yang selama ini berlaku.
"Maka kemudian kita mengusulkan sistem baru, sistem campuran juga namanya, tapi sistem campuran ala Indonesia lah saya katakan, dengan adanya dapil nasional," kata Doli dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2026).
Baca Juga: HP Gratis untuk Rakyat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









