Kejagung Geledah Rumah Harvey Moeis, 2 Mobil Mewah dan 1 Motor Disita

AKURAT.CO Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah tersangka korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Harvey Moeis di Jakarta Barat.
Adanya giat penggeledahan disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (20/4/2024).
Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil kejahatan. Di antaranya, satu sepeda motor, satu unit mobil Lexus RX300 dan satu unit Mobil Toyota Vellfire.
Baca Juga: Ini Alasan Penahanan Harvey Moeis Diperpanjang, Tambah 40 Hari
Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa surat berharga dan kendaraan bermotor yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil kejahatan dari Tersangka Robert Indarto (RI), yakni 1 unit mobil Toyota Zenix dan 1 unit Mobil Mercedes Benz E250.
"Adapun serangkaian penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Sebelumnya, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus telah melakukan penggeledahan di rumah Tersangka Harvey Moeis (HM), di DKI Jakarta.
Dalam kegiatan paksa itu, penyidik Kejagung melalukan penyitaan terhadap dua unit mobil mewah milik suami artis Sandra Dewi itu, yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta satu unit mobil Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah dan satu unit mobil Rolls Royce berwarna hitam," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (2/4/2024).
Baca Juga: Raffi Ahmad Tolak Dikaitkan dengan Harvey Moeis: Kalau Udah Keterlaluan, Baru...
Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.
Pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah, sampai dengan saat ini, Kejaksaan Agung baru menetapkan 16 tersangka dalam perkara yang disebut-sebut menyebabkan kerugian atas kerusakan lingkungan mencapai Rp271 triliun itu.
Berikut daftar 16 tersangka kasus korupsi Timah;
1.Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), selaku Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021.
2.Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018.
3.Alwin Albar (ALW) selaku direktur operasional PT Timah Tbk.
4.Suwito Gunawan (SG) Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa.
5.MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa.
6.Hasan Tjhie (HT) selaku Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP).
7.Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan komisaris CV VIP.
8.Robert Indarto (RI) sebagai direktur utama (Dirut) PT SBS.
9.Tamron alias Aon (TN) sebagai pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP.
10.Achmad Albani (AA) selaku manager operational CV VIP.
11.Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT).
12.Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan PT RBT.
13.Rosalina (RL) selaku General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN).
14. Swasta Toni Tamsil.
15. Helena Lim, Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
16. Harvey Moeis (HM), perwakilan PT RBT yang juga suami dari artis Sandra Dewi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









