Akurat Logo

Sandra Dewi Diperiksa Terkait Pemblokiran Rekening dan Aliran Uang Harvey Moeis

Oktaviani | 4 April 2024, 15:32 WIB
Sandra Dewi Diperiksa Terkait Pemblokiran Rekening dan Aliran Uang Harvey Moeis

AKURAT.CO Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), telah melakukan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi, selaku istri dari Tersangka Harvey Moeis.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jam Pidsus, Kuntadi merampungkan hasil pemeriksaan terhadap Sandra Dewi, yang dilakukan di lantai 7 Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung, Kamis (4/4/2024).
 
Sandra Dewi diperiksa terkait kegiatan pemblokiran beberapa rekening yang bersangkutan, dan meneliti apakah rekening yang telah diblokir oleh Tim Penyidik terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disangka dilakukan oleh suaminya, yakni Harvey Moeis, yang sudah menyandang status Tersangka.
 
 
"Apabila terdapat dugaan terkait dengan kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap rekening yang bersangkutan," kata Kuntadi.
 
Pengusaha Harvey Moeis sebelumnya telah ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah. Penyidik juga telah menjebloskan Harvey Moeis ke sel tahanan pada Rabu (27/3/2024).
 
Penyidik Jampidsus Kejagung dalam proses pengusutan kasus ini juga telah menggeldah rumah Harvey Moeis dan Sandra Dewi pada Senin (1/4/2024).
 
 
Dari penggeledahan itu, tim penyidik , penyidik Jampidsus menyita dua unit mobil mewah, yakni satu unit mobil Rolls Royce warna hitam, dan mobil Mini Cooper S Countryman F60 warna merah dengan nomor polisi tertulis B 883 SDW.
 
Diketahui, mobil Rolls Royce itu merupakan hadiah ulang tahun yang diberikan Harvey Moeis kepada Sandra Dewi yang dipublikasikan oleh mereka di sosial medianya.
 
Tak hanya dua mobil itu, tim penyidik juga menemukan sejumlah barang lainnya. Namun, tim ahli masih memverifikasi keaslian barang-barang itu sehingga belum disita.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.