Akurat Logo

KPK Bakal Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo dalam Kasus Dugaan TPPU

Oktaviani | 29 Maret 2024, 16:47 WIB
KPK Bakal Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo dalam Kasus Dugaan TPPU

 
AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi belum berhenti mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, dalam proses penyidikan kasus tersebut, penyidik KPK akan memeriksa keluarga Syahrul Yasin Limpo.
 
Ali menyebut pemeriksaan menjadi penting untuk menelusuri dugaan aliran pencucian uang yang turut dinikmati keluarga politikus Partai Nasdem itu.
 
"Iya dalam perkara TPPU. Untuk tersangka perkara-perkara lain kan banyak kemudian (keluarga SYL) juga kami panggil," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/3/2024).
 
 
Menurut Ali, tidak menutup kemungkinan pihak keluarga Syahrul Yasin Limpo menjadi pelaku pasif dalam kasus pencucian uang.
 
Hal tersebut sebagaimana terjadi pada artis tarik suara, Windy Yunita Bastari Usman atau yang tenar dengan nama Windy Idol, yang ditetapkan tersangka TPPU dalam kasus suap Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan. 
 
"Karena bisa jadi pihak-pihak lain itu, misalnya dalam perkara tersangka HH (Hasbi Hasan) ada sebagai pasif (Windy). Dan itu memang tidak ada hubungan keluarga secara langsung," ujar Jubir KPK berlatar belakang Jaksa itu.
 
"Sangat memungkinkan ketika pihak keluarga yang juga turut menikmati dan itu dia tahu bahwa itu hasil dari kejahatan misalnya itu bisa dikenakan dengan ketentuan-ketentuan TTPU pasif sehingga untuk menuju ke sana kan perlu dikonfirmasi," tambah Ali.
 
Namun demikian, soal pemanggilan keluarga Syahrul Yasin Limpo, Ali belum mau buka suara.
 
Dia memastikan penyidik akan memanggil pihak-pihak yang dapat menjelaskan soal aset-aset Syahrul Yasin Limpo, termasuk meminta keterangan pihak keluarga. 
 
"Sejauh ini memang kami belum menjadwalkan ulang dari tim penyidik. Nanti ketika sudah ada jadwalnya bahwa siapa saja yang dibutuhkan untuk mengkonfirmasi aset-aset yang sudah disita, pasti dilakukan pemanggilan," jelas Ali.
 
 
Adapun, perkara TPPU yang menjerat Syahrul Yasin Limpo merupakan pengembangan dari kasus penerimaan suap dan gratifikasi.
 
Dalam perkara asalnya, Syahrul Yasin Limpo tengah menjalani proses persidangan. 
 
Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,54 miliar.
 
Tindak pidana pemerasan ini dilakukan Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.
 
Penerimaan itu terjadi sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
 
 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK