KPK Sayangkan Syahrul Yasin Limpo Dipindah ke Rutan Salemba
Oktaviani | 28 Maret 2024, 20:17 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk pindah rumah tahanan.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, sesuai ketentuan hukum acara pidana, tanggung jawab tahanan secara yuridis memang ada pada majelis hakim.
Namun demikian, tanggung jawab fisik dan perawatan tahanan tentu tetap ada pada Rutan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sehingga atas dasar itu KPK menyayangkan penetapan Majelis Hakim terkait pemindahan Tahanan atasnama terdakwa SYL dari Rutan Cabang KPK," jelas Ali kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Namun demikian, Ali mengatakan, pihaknya tetap menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.
KPK berharap pemindahan tahanan itu tidak menjadi modus dari Syahrul Yasin Limpo dalam menghindari proses hukum.
"Kami harap hal ini bukan menjadi modus untuk penghindaran," kata Ali.
Dijelaskan Ali, layanan dan fasilitas pada setiap Rutan tentunya telah terstandarisasi sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Dijen Pas Kemenkumham sebagai instansi pengampu.
Demikian halnya pada Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK, yang telah dilengkapi dengan fasilitas sesuai ketentuan tersebut, termasuk layanan dan aspek pendukung bagi kesehatan para penghuninya.
Dalam Rutan KPK terdapat berbagai fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama, salah satunya untuk menjaga kesehatan dan kebugaran para Tahanan.
"KPK juga menyediakan klinik dan obat-obatan bagi para Tahanan dan dapat melakukan rujukan ke fasilitas Kesehatan lainnya jika menurut pertimbangan Dokter hal itu dibutuhkan."
Baca Juga: TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Cegah Bos Pakaian Dalam Merek Rider Hanan Supangkat ke Luar Negeri
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pindah rutan yang diajukan oleh Syahrul Yasin Limpo.
Syahrul Yasin Limpo akan dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Kelas I Salemba.
Hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan Syahrul Yasin Limpo dalam membuat penetapan tersebut.
Hakim memerintahkan Jaksa KPK untuk melaksanakan penetapan dimaksud dalam waktu segera.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit








