KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang II Cair! Cek Nominal dan Cara Cek Penerima

AKURAT.CO Dana bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali disalurkan kepada peserta didik di DKI Jakarta. Pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang II dimulai pada 3 November 2026 secara bertahap, dengan sasaran 23.833 peserta didik penerima lanjutan yang telah melewati proses verifikasi.
Bantuan ini ditujukan untuk membantu kebutuhan pendidikan siswa dari jenjang SD hingga SMA atau SMK, termasuk peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Besaran dana yang diterima berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan, sementara siswa sekolah swasta juga berpeluang memperoleh tambahan bantuan biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Baca Juga: KJP Plus September 2026 Sudah Cair? Begini Cara Cek Status dan Saldo
Bagi orang tua dan peserta didik yang menantikan pencairan, penting untuk mengetahui nominal bantuan sesuai jenjang serta cara memastikan status penerima.
KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang II Mulai Cair
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan mulai menyalurkan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang II pada 3 November 2026.
Berdasarkan informasi yang dicantumkan dalam bahan pemberitaan dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, @disdikdki, pencairan gelombang kedua menyasar 23.833 peserta didik penerima lanjutan yang telah lolos verifikasi.
Penyaluran dilakukan secara bertahap. Karena itu, waktu dana masuk ke rekening penerima tidak selalu bersamaan. Orang tua disarankan memeriksa saldo rekening serta memastikan status penerima melalui kanal resmi yang disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
KJP Plus merupakan program bantuan pendidikan bagi peserta didik yang memenuhi ketentuan. Dana bantuan diharapkan dapat membantu kebutuhan sekolah, sehingga keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan.
Baca Juga: 40.166 Anak Belum Urus KJP Tahap II-2026, Pramono Minta Disdik Jakarta Jemput Bola
Besaran Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang II
Nominal bantuan KJP Plus berbeda berdasarkan jenjang pendidikan. Berikut rincian dana bulanan yang tercantum dalam bahan informasi pencairan.
1. SD atau sederajat
Peserta didik jenjang SD menerima bantuan sebesar Rp250.000 per bulan. Jumlah tersebut terdiri atas dana rutin Rp135.000 dan dana berkala Rp115.000.
Untuk siswa SD di sekolah swasta, terdapat tambahan bantuan SPP sebesar Rp130.000 per bulan. Bantuan SPP tersebut diberikan selama enam bulan sesuai ketentuan program.
2. SMP atau sederajat
Siswa SMP memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan. Peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta juga dapat memperoleh tambahan bantuan SPP sebesar Rp170.000 per bulan selama enam bulan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit






