40.166 Anak Belum Urus KJP Tahap II-2026, Pramono Minta Disdik Jakarta Jemput Bola

AKURAT.CO Gubernur Jakarta, Pramono Anung, memerintahkan Dinas Pendidikan Jakarta menjemput bola 40.166 peserta didik yang tercatat berhak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahap dua 2026, tetapi belum mengurus bantuan tersebut.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tidak ingin anak yang memenuhi syarat kehilangan hak hanya karena tidak mengajukan KJP. Data tersebut berasal dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan masuk dalam desil 1 hingga 5.
"Ada kurang lebih 40.166 anak yang berhak menerima tapi tidak mau mengurus untuk menerima," kata Pramono di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2026).
Baca Juga: Cek Penerima Bansos Sembako dan KJP Plus Agustus 2026, Begini Cara Daftar Antrean Online
Dia juga memerintahkan kepada Dinas Pendidikan untuk menyisir data tersebut, dan mendatangi atau menghubungi peserta didik yang bersangkutan. Upaya itu dilakukan untuk memberi tahu mereka bahwa KJP tersedia dan dapat dimanfaatkan untuk membiayai pendidikan.
"Yang seperti ini disisir, disampaikan kepada yang bersangkutan bahwa Pemerintah Jakarta menyediakan KJP untuk mereka," ujarnya.
Pramono mengatakan, skema penyaluran KJP tahap dua 2026 berbeda dari sebelumnya. Pemerintah Jakarta membaginya menjadi dua gelombang, agar peserta didik yang sebenarnya berhak tidak kehilangan bantuan akibat perubahan data desil.
Pada gelombang pertama, sebanyak 661.209 peserta didik ditetapkan sebagai penerima dengan anggaran sekitar Rp1,5 triliun. Jumlah itu terdiri atas 491.000 penerima lama dan 169.643 penerima baru.
"Jadi ini sekaligus saya ingin meluruskan bahwa di Jakarta kalau selama memenuhi syarat pasti yang bersangkutan akan mendapatkan KJP tahap dua ini," ucapnya.
Pihaknya juga akan memproses data penerima yang telah dinyatakan valid tanpa menahannya. Sementara itu, 26.247 peserta didik lainnya masih harus menjalani verifikasi.
Baca Juga: Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 2026 Lewat HP, Bisa via Situs Resmi dan JAKI
"Data mereka masuk desil 1 sampai 5, tetapi hasil pemadanan menemukan sejumlah informasi yang perlu diklarifikasi. Di antaranya kepemilikan mobil, nilai Pajak Bumi dan Bangunan rumah di atas Rp1 miliar, serta anggota keluarga yang berstatus aparatur sipil negara," terangnya.
Verifikasi dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Pramono juga meminta peserta didik yang merasa berhak menerima KJP, untuk menggunakan pusat layanan Pemerintah Jakarta atau berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.
"Kepada siapa pun yang berhak menerima dalam DTSEN masuk desil 1 sampai 5 untuk menggunakan call canter Pemerintah Jakarta," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang






