Amankan Tiga Pelaku, Polisi Ungkap Dugaan Perdagangan Orang ke Serbia

AKURAT.CO Polisi mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dengan tujuan Serbia.
Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung, mengatakan, tiga pelaku diamankan dengan inisial FP (40), J (40) dan WPB (25).
"Hasil pemeriksaan kepada 10 orang, penyidik menemukan adanya tiga orang terduga pelaku yang memiliki peran masing-masing. Di mana ketiga pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Polresta Bandara Soetta," katanya dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (24/3/2024).
Ronald menjelaskan, pengungkapan kasus bermula adanya informasi mengenai pemberangkatan 10 WNI melalui Terminal III Bandara Soetta dengan tujuan ke Malaysia dan berakhir di negara Serbia.
Baca Juga: Polri Ungkap TPPO Modus Program Magang ke Jerman, 5 Orang Jadi Tersangka
"Jadi tepat pada Minggu, 17 Maret 2024, ada 10 orang yang akan berangkat ke Kuala Lumpur untuk selanjutnya melakukan penerbangan di tujuan akhir Benua Eropa, tepatnya di Serbia. Ada dugaan 10 orang pekerja migran yang akan berangkat ke serbia ini akan bekerja tanpa prosedur," katanya.
Berdasarkan keterangan korban, mereka diberangkatkan ke Serbia untuk dipekerjakan sebagai tukang kayu di salah satu pabrik furniture.
"Bahwa kesepuluh PMI dijanjikan gaji sebesar Rp7 juta sampai Rp20 juta per bulan oleh saudara J untuk bekerja di pabrik kayu yang berada di Serbia," tutur Ronald.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 10 paspor, 10 lembar boarding pass salah satu maskapai yang akan berangkat dari Jakarta ke Kuala Lumpur tertanggal 17 Maret, 10 lembar booking hotel yang sudah dipesan di Malaysia serta 10 lembar booking tiket rute penerbangan Kuala Lumpur-Jakarta.
"Kemudian 10 lembar booking tiket kepulangan Kuala Lumpur ke Jakarta di tanggal 23 Maret, 10 lembar itinerary atau rencana perjalanan ke Malaysia selama tujuh hari, tiga unit handphone dan satu bendel," jelas Ronald.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Praktik TPPO Calon Pekerja Migran di Apartemen Kalibata
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 Juncto Pasal 69 dan atau Pasal 83 Juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 4 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








