Polisi Gagalkan Praktik TPPO Calon Pekerja Migran di Apartemen Kalibata
AKURAT.CO Polisi menggagalkan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap calon pekerja migran Indonesia.
Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, mengatakan, penanganan kasus bermula dari informasi yang diterima Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Barat.
"Dalam perkara ini kami telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial DA (36 tahun)," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Jaksel, Senin (18/3/2024).
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga visa dan tujuh paspor. Serta satu dokumen paspor yang belum selesai pengurusannya dan satu unit ponsel.
Yossi menuturkan, informasi awal dari kasus ini yakni suami salah satu korban melapor ke BP3MI Jabar karena merasa curiga dengan prosedur keberangkatan istrinya tidak sesuai kesepakatan yang diketahui.
Baca Juga: Bertemu PM Kamboja, Jokowi Bahas Peningkatan Investasi Hingga Pemberantasan Perdagangan Orang
Polisi pun bergegas melakukan penyelidikan hingga kemudian didapati bahwa korban berada di apartemen yang berlokasi di Kalibata, Jaksel.
"Kami mendapatkan informasi bukan saja IF yang pada saat itu ditampung di apartemen Kalibata, melainkan ada tujuh orang lainnya yang juga ditempatkan atau ditampung di apartemen yang saat itu sedang dipersiapkan untuk keberangkatan ke Arab Saudi," papar Yossi.
Adapun, delapan calon pekerja migran yang menjadi korban mulanya ditawari oleh sponsor lokal untuk bekerja di negara Dubai.
Selanjutnya, mereka diserahkan kepada rekan tersangka untuk diurus kelengkapan dokumennya, mulai dari medical check up, pengurusan visa hingga pembuatan paspor dan ditampung di kamar apartemen di Kalibata.
Tersangka DA sendiri merupakan suruhan dari seseorang berinisial Mr. M yang saat ini berada di Riyadh, Arab Saudi.
Oleh tersangka, para calon pekerja migran dijanjikan akan diberi gaji sebesar 1.200 Riyal atau setara Rp4,5 juta per bulan.
Baca Juga: 2 Bulan Hampir 1000 Orang Ditetapkan Tersangka Perdagangan Orang
Namun, semua legalitas tidak dimiliki oleh kedua pihak tersebut, mulai dari izin penampungan dan juga bukan merupakan bagian dari perusahaan penyalur tenaga kerja.
"Jadi visa yang diterbitkan tiga ini adalah visa ziarah. Jadi bukan terkait dengan kerja tapi visa ziarah," kata Yossi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara serta Pasal 2 UU Nomor 22/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









