Akurat

Maklumat Kapolda Metro Jaya Wujudkan Kamtibmas Selama Ramadan

Dwana Muhfaqdilla | 13 Maret 2024, 20:38 WIB
Maklumat Kapolda Metro Jaya Wujudkan Kamtibmas Selama Ramadan

AKURAT.CO Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengeluarkan maklumat demi mewujudkan keamanan dan ketertiban selama Ramadan 1445 Hijriah.

Adapun, maklumat ini dengan nomor Mak/01/III/2024.

"Maklumat tentang imbauan untuk tidak melakukan kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif menjelang dan pada saat Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (13/3/2024).

Dalam maklumat ini terdapat beberapa larangan, di antaranya larangan melakukan konvoi berkendara, larangan bermain petasan atau kembang api dan larangan berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur.

Bagi mereka yang melanggar maklumat akan ditindak sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Juga: Puan Maharani Minta Pemerintah Jamin Harga Pangan Tetap Terjangkau Saat Ramadan

Ade Ary meminta masyarakat tertib dan menghindari kegiatan-kegiatan yang dilarang tersebut.

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 Ayat 1 KUHP dan Pasal 218 KUHP," jelasnya.

Berikut isi Maklumat Kapolda Metro Jaya:

1. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengakibatkan terganggunya ketertiban umum, makan dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut:

a. Larangan berkonvoi berkendaraan (Pasal 134 huruf (g) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, "Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia");

b. Bermain petasan/kembang api (UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951); dan

Baca Juga: Jangan Terlewatkan, 10 Daftar Amalan Sunah Rasul di Bulan Ramadan bagi Umat Muslim

c. Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti:
1) Balapan liar (Pasal 115 dan Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan); dan
2) Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran).

2. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan Kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 Ayat 1 KUHP dan Pasal 218 KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.