Dipanggil Penyidik KPK Terkait Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo, Ahmad Sahroni Tak Bisa Hadir
Oktaviani | 8 Maret 2024, 17:38 WIB

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan panggilan terhadap Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, Jumat (8/3/2024).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang ata TPPU, yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, selain Sahroni tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi pejabat di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan), Hotman Fajar Simanjuntak.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Ahmad Sahroni," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Terpisah, Sahroni mengaku tidak bisa hadir dalam agenda pemeriksaan hari ini. Dia tidak bisa hadir memenuhi panggilan KPK lantara ada kegiatan lain.
Sahroni mengaku telah bersurat ke KPK terkait ketidakhadirannya hari ini. Dalam suratnya, Sahroni juga meminta penjadwalan ulang kepada KPK. Terlebih, kata Sahroni, dirinya baru menerima surat pemanggilan pada Kamis (7/3/2024) kemarin.
"Saya enggak bisa datang hari ini, tapi saya sudah berkirim surat ke KPK untuk penundaan karena suratnya baru kemarin datang" kata Sahroni saat dikonfirmasi wartawan.
Pengusutan TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan gratifikasi, yang lebih dulu menjerat Syahrul Yasin Limpo. Yasin Limpo tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus penerimaan gratifikasi itu.
Dalam surat dakwaan SYL, jaksa membeberkan aliran uang hasil pemerasan dan gratifikasi yang diterima SYL. Hal itu dibeberkan jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan terhadap SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024).
SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama dua anak buahnya, yakni mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Jaksa menyebut SYL menggunakan uang hasil pemerasan terhadap bawahannya di Kementan dan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar untuk kepentingan keluarga, umrah, hingga setoran ke Partai Nasdem.
Dalam surat dakwaan, terdapat aliran uang haram yang diterima Syahrul Yasin Limpo yang diduga mengalir ke Partai NasDem senilai Rp40.123.500. Uang ini bersumber dari Setjen Kementan.
Jaksa mendakwa Syahrul Yasin Limpo dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 9Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
- 10Harga Cabai Berangsur Turun Awal November








