Akurat

Bareskrim Bakal Panggil Roy Suryo Soal Tudingan Gibran Pakai 3 Mikrofon Saat Debat

Dwana Muhfaqdilla | 8 Maret 2024, 16:57 WIB
Bareskrim Bakal Panggil Roy Suryo Soal Tudingan Gibran Pakai 3 Mikrofon Saat Debat

AKURAT.CO Bareskrim Polri akan melayangkan panggilan kepada Pakar Telematika, Roy Suryo (RS), atas dugaan ujaran kebencian beserta penyebaran berita bohong atau hoaks.

"Selanjutnya, akan dilakukan pemanggilan dalam rangka undangan klarifikasi ya, saya tekankan lagi pemanggilan dalam rangka undangan klarifikasi terhadap saudara RS," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di kantornya, Jumar (8/3/2024).

Baca Juga: Respons Bareskrim Polri soal Laporan TPDI dan Roy Suryo: Silahkan ke Bawaslu Dulu!

Meski begitu, dia belum mengetahui waktu tepatnya pemanggilan Roy Suryo. Menurutnya, pemanggilan tersebut merupakan kewenangan penyidik.

Nantinya, pihaknya telah meminta keterangan kepada saksi dan ahli terkait dalam kasus tersebut. Demi semakin menemukan titik terang dalam proses berjalannya kasus.

"Tentunya terkait hal tersebut secara teknis, progres tentu penyidik yang memiliki timeline dan kami menyampaikan disini bahwasannya prosesnya masih terus berkesinambungan dan atau secara simultan berlanjut," tambahnya.

Diketahui, Roy dilaporkan atas cuitan akun @KRMTRoySuryo1 yang dianggap mengandung unsur hoaks. Pernyataan tersebut membahas tentang tiga jenis microphone yang digunakan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat debat kedua Pilpres 2024, Jumat (22/12/2023).

Baca Juga: Roy Suryo Sayangkan Laporan TPDI Masih Ditolak Bareskrim Polri: Apa Harus Tunggu Kerusuhan Fisik?

Dua laporan polisi terhadap Roy Suryo didaftarkan pada 2 Januari 2024 dengan nomor: LP/B/2/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI dan LP/B/3/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Roy diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.