Respons Bareskrim Polri soal Laporan TPDI dan Roy Suryo: Silahkan ke Bawaslu Dulu!
Dwana Muhfaqdilla | 6 Maret 2024, 23:00 WIB

AKURAT.CO Bareskrim Polri menegaskan masalah terkait pelanggaran Pemilu termasuk Sirekap, harus diarahkan kepada Bawaslu. Sebab, agar sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku yakni UU Pemilu.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan hal ini demi menanggapi kabar Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Roy Suryo yang merasa laporannya tak diterima oleh Bareskrim Polri.
“Setelah mendengar dari keduanya, ternyata materi pelaporan yang dibawa terkait rangkaian kegiatan Tahapan Pemilu 2024. Oleh sebab itu, undang-undang mengatakan, laporan semestinya dibuat di Bawaslu. Silahkan,” kata Djuhandani dalam keterangannya, dikutip Rabu (6/3/2024).
Bawaslu lewat Sentra Gakkumdu, Polri dan Kejaksaan, akan menindaklanjuti laporan ini, dengan mengkaji ada atau tidaknya unsur pelanggaran.
Baca Juga: VIRAL Bullying Siswa SD di Indramayu Ditendang Hingga Ditelanjangi, Ternyata Ini Motif Pelaku
“Kemudian melalui mekanisme Bawaslu, jika perkara tersebut adalah dugaan etik, maka diteruskan ke DKPP, jika pelanggaran administrasi maka akan diselesaikan oleh Bawaslu dan jika termasuk pelanggaran UU lainnya maka akan diteruskan ke instansi yang berwenang,” paparnya.
Bahkan, menurutnya, baik TPDI maupun Roy Suryo, telah diterima dengan baik oleh tim dari Dittipidum dan Ditsiber Bareskrim Polri. Bahkan, mereka pun didampingi oleh personil terkait.
Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali menolak laporan dari TPDI terkait dugaan pelanggaran pada proses dan hasil Pemilu 2024.
Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, mengaku alasan penolakan ini karena pelaporannya dianggap masuk pada wewenang Gakkumdu atau Bawaslu.
“Kita harus sedikit kecewa, karena laporan yang seharusnya diterima seperti biasa. Terdapat perbedaan pendapat yang tajam antara kita dengan pihak Bareskrim Polri, menurut mereka apa yang mau disampaikan itu, masuk menjadi wewenang Gakkumdu atau Bawaslu,” kata Petrus di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/3/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









