Akurat

Ketua KPU Sepatutnya Minta Maaf kepada Rakyat

Dwana Muhfaqdilla | 6 Februari 2024, 15:00 WIB
Ketua KPU Sepatutnya Minta Maaf kepada Rakyat



AKURAT.CO Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, divonis bersalah oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait penerimaan capres-cawapres 2024.

Pengamat politik Aisah Putri Budiarti mengatakan, meski pencalonan Gibran Rakabuming Raka tetap sah, namun sudah sepatutnya Ketua KPU meminta maaf kepada publik.

"Meski pencalonan Gibran tetap sah maka dalam situasi ini sepatutnya Ketua KPU meminta maaf kepada publik atas persoalan etik dan kekisruhan publik yang terjadi. Dan tentunya berpotensi kuat melemahkan legitimasi publik atas pemilu," jelasnya saat dihubungi Akurat.co, Selasa (6/2/2024).

Aisah menjelaskan, di negara lain seperti Jepang, pejabat publik memiliki budaya malu. Di mana, mereka akan mundur jika terbukti melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya, terlebih pelanggaran etik.

"Indonesia sepatutnya mengikuti budaya malu ini dan mundur ketika memang terbukti melakukan pelanggaran etik, apalagi ini telah berulang dilakukan," tuturnya.

Baca Juga: Hasto Soal Ketua KPU Langgar Kode Etik: Sejak Awal Ada Manipulasi dalam Pemilu Ini

Menurut Aisah, sepatutnya hal seperti itu menjadi pembelajaran penting terkait pelaksanaan pemilu ke depan. Hal ini dilakukan dengan cara menerapkan aturan atas masalah pelanggaran supaya tidak terulang.

"Maksudnya, ada aturan hukum yang dibuat untuk memperjelas bagaimana seharusnya skema penetapan calon dan aspek kepemiluan lain," katanya.

Hal itu, jelas Aisah, akan berguna apabila ada keputusan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi diputuskan menjelang tahapan pemilu. Agar aspek ini dijalankan oleh penyelenggara pemilu.

"Hal ini penting agar ke depan tidak ada kejadian serupa yang berulang," ujarnya.

Diketahui, dua pelanggaran kode etik lainnya yang dilakukan Ketua KPU adalah saat ia sempat bertemu calon peserta pemilu Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Muin.

Baca Juga: Profil Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Diduga Langgar Kode Etik Karena Terima Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres

Selanjutnya, saat ia tidak mengakomodir keterwakilan perempuan dan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung yang diajukan koalisi masyarakat sipil.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.