Tak Kooperatif, Siskaeee Bakal Mendekam di Rutan Polda Metro Jaya Selama 20 Hari ke Depan
Leo Farhan | 25 Januari 2024, 12:08 WIB

AKURAT.CO Setelah sebelumnya dilakukan penjemputan paksa terhadap Fransiska Candra Novita, atau Siskaeee, pihak Polda Metro Jaya akhirnya melakukan penahanan terhadap pemeran film Kramat Tunggak tersebut untuk 20 hari ke depan.
"Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Siskaee tadi malam, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan (rumah tahanan) Polda Metro Jaya," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat dikonfirmasi, Kamis (25/1/2024).
"(Penahanan akan dilakukan) selama 20 hari ke depan."
Tidak seperti para tersangka lainnya yang kooperatif, upaya penahanan terhadap Siskaee dilakukan oleh tim penyidik dengan pertimbangan dan kepentingan penyidikan karena dia sudah dua kali mangkir dari panggilan kepolisian.
"Karena tersangka lainnya kooperatif selama dalam proses penyidikan atau pemeriksaan atau permintaan keterangan yang dilakukan oleh penyidik terhadap para tersangka, sehingga penyidik memandang sementara ini tidak diperlukan upaya penahanan terhadap tersangka lainnya," terang Ade Safri.
"Yang bersangkutan (Siskaeee) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, dan ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyidik dalam penanganan perkara a quo."
Siskaeee digelandang pihak Kepolisian pada, Rabu 24 Januari 2024, sekitar pukul 08.25 WIB pagi, di Apartement Student Castle kamar B 0221, yang terletak di Jln. seturan Raya No. 1 Sleman, Yogyakarta.
Penjemputan paksa yang dilakukan pihak kepolisian bukan tanpa alasan, pasalnya Siskaeee sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam penanganan perkara kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.
Selain itu, penangkapan ini juga untuk melengkapi berkas perkara yang akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Siskaeee bakal dipersangkakan dengan Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








