Sekjen Kemenhub Diperiksa KPK, 2 ASN Jadi Tersangka Baru Suap DJKA
Oktaviani | 18 Januari 2024, 18:43 WIB

AKURAT.CO Dalam kasus suap pengadaan rel kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru yang merupakan aparatur sipil negara (ASN).
"Benar KPK mengembangkan lagi proses penyidikannya dengan menetapkan tersangka baru, yaitu 2 orang ASN," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024).
Akan tetapi, Ali belum merinci identitas dua tersangka tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun dua tersangka di antaranya Auditor Madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Mediyanto Sipahutar dan Kepala Balai Teknik Kelas II Palembang atau ASN Kemenhub, Yofi Okatrisza.
Dalam surat dakwaan jaksa terkait terdakwa dalam kasus ini, Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan, Mediyanto Sipahutar diduga menerima uang Rp508 Juta terkait dua proyek pengadaan di DJKA.
Pengumuman tersangka beserta konstruksi perkara akan disampaikan saat penahanan. Yang jelas, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dari sejumlah pihak yang sebelumnya dijerat sebagai tersangka.
"Menindakanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan terpidana Dion Renato Sugiarto dkk," ujar Ali.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto pada hari ini. Dia diperiksa sebagai sebagai saksi.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," ucap Ali.
Sejauh ini sudah 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap DJKA ini. Yakni, Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika; Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi; Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi.
Baca Juga: Kemenhub Buka Mudik Gratis Selama Nataru 2023/2024, Cek Cara Daftar, Jadwal dan Tujuannya
Asta Danika jadi tersangka bersama Zulfikar Fahmi, diduga menyuap pejabat pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Bandung Syntho Pirjani Hutabarat senilai Rp935 juta. Pemberian dilakukan agar dirinya mendapat proyek di BTP Bandung yaitu proyek peningkatan jalur kereta api Lampegan-Cianjur.
KPK juga menetapkan tersangka lain yaitu PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat; Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat; Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023; dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti. Sebagian dari nama ini sedang menjalankan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









