Akurat

Sanksi Etik Firli Tinggal Dibacakan, Keppres Jokowi Bukan Hambatan

Roni Anggara | 22 Desember 2023, 13:23 WIB
 Sanksi Etik Firli Tinggal Dibacakan, Keppres Jokowi Bukan Hambatan

AKURAT.CO Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan Panggabean memastikan sanksi etik terhadap Firli Bahuri tinggal dibacakan. Adanya keppres pemberhentian Firli dari Jokowi nantinya, tak mempengaruhi sikap dewas membacakan putusan pada 27 Desember 2023.

Menurut Tumpak, seluruh anggota Dewas KPK sudah bermusyawarah, dan menetapkan putusan untuk Firli. Belum dibacakannya putusan karena alasan teknis saja.

"Putusan kan harus dibuat, ditulis, enggak bisa lisan," kata Tumpak, di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (22/12/2023).

Baca Juga: Putusan Sidang Etik Firli Dibacakan 27 Desember

Sidang pembacaan putusan digelar pekan depan untuk menyiapkan berkas putusan saja. Dewas memutus sidang digelar setelah Libur Natal.

"Jadi, hari pertama setelah libur," tuturnya.

Firli telah mengajukan pengunduran diri kepada Presiden Jokowi dengan menitipkan surat kepada Mensesneg Pratikno. Langkah mundur Firli bertepatan dengan proses etik yang dijalankan dewas.

Baca Juga: Kasus Etik Firli Mengalir Sampai Jauh...

Tumpak memastikan, kalau keppres pemberhentian Firli terbit sebelum pembacaan putusan, hal itu tidak mengganggu sidang dewas. Sebab putusan sudah ada sebelum keppres terbit.

"Tidak mengganggu. Kami sudah putus hari ini, kami sudah musyawarah tadi, cuma putusannya tanggal 27 Desember dibacakan," tuturnya.

Baca Juga: Akhirnya, Firli Bahuri Mundur dari KPK

Secara terpisah, Jokowi mengaku belum menerima surat pengunduran diri dari Firli. Ketika disinggung apakah mungkin keppres pemberhentian ditunda menunggu putusan dewas, Jokowi tidak memberi penegasan.

"Semua masih dalam proses," kata Kepala Negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.