Akurat

Putusan Sidang Etik Firli Dibacakan 27 Desember

Roni Anggara | 22 Desember 2023, 12:06 WIB
Putusan Sidang Etik Firli Dibacakan 27 Desember


AKURAT.CO Dewas KPK telah merampungkan sidang etik Firli Bahuri untuk selanjutnya pembacaan putusan dilakukan pada 27 Desember 2023. Selama sidang pemeriksaan, Firli Bahuri tak pernah hadir.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan Panggabean menyebutkan, putusan telah disepakati, tinggal dibacakan saja. Namun Tumpak tak mengungkapkan mengapa putusan harus dibacakan pada pekan depan.

"Jadi sebenarnya putusan pun kami sudah kami putus, sudah kami musyawarahkan, tetapi tentunya pembacaannya di tanggal 27 Desember, hari Rabu," kata Tumpak, di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (22/12/2023).

Baca Juga: Kasus Etik Firli Mengalir Sampai Jauh...

Dirinya menegaskan sidang pembacaan putusan terbuka untuk umum. Namun Firli selaku terlapor tidak wajib hadir.

"Kami sampaikan bahwa sidang sudah selesai, sudah kami tutup sidang, dan nanti akan dilanjutkan pada Rabu, tanggal 27 Desember, pukul 11.00 WIB, pembacaan putusan," tuturnya.

Kasus etik Firli kali ini cukup fatal karena ditengarai bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL), atau pihak yang berperkara dengan KPK. SYL malah melapor ke Polda Metro Jaya karena diperas Firli.

Baca Juga: Akhirnya, Firli Bahuri Mundur dari KPK

Laporan SYL berlanjut dengan penetapan tersangka Firli dalam perkara pemerasan dan gratifikasi. Firli menjadi pimpinan KPK pertama yang menyandang status tersangka korupsi.

Dewas KPK melanjutkan sidang etik sekalipun Firli telah menyatakan mundur dari jabatannya. Berlanjutnya sidang lantaran keppres pemberhentian Firli belum diteken Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi mengakui Firli telah menyatakan mundur namun suratnya belum diterima. Ketika disinggung apakah keppres pemberhentian bakal ditunda menunggu keputusan dewas, Jokowi tak memberi pernyataan tegas.

"Semuanya masih dalam proses," kata Jokowi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.