Uang Suap Rp2,2 Miliar Jadi Bukti KPK Jebloskan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani ke Penjara
Oktaviani | 20 Desember 2023, 17:06 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti kuat untuk menjerat Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Sejauh ini, uang senilai Rp2,2 miliar menjadi bukti KPK menjerat yang bersangkutan sebagai tersangka penerima suap suap proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga diduga menerima uang dari sejumlah ASN di Pemprov Maluku Utara, untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan.
"Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar," kata Alexander Marwata.
Abdul Gani sebelumnya ditangkap bersama 17 orang lainnya dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Ternate, Maluku Utara pada Senin (18/12/2023). Dalam OTT itu, tim penindakan KPK juga mengamankan Rp 725 juta dari total Rp2,2 miliar.
Dalam konstruksi perkara, Abdul Gani Kasuba sebagai pimpinan tertinggi di Maluku Utara diduga ikut serta dalam menentukan kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek di Maluku Utara.
Dia disebut memerintahkan Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasibuan, Kadis PUPR Daud Ismail, dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ridwan Arsan untuk menyampaikan berbagai proyek di Maluku Utara.
Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar. Di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas matuting-rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas saketa-dehepodo.
"Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH (Adnan Hasanudin) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI (Daud Ismail) selaku Kadis PUPR dan RA (Ridwan Arsan) selaku Kepala BPPBJ untuk menyampaikan berbagai proyek di Propinsi Maluku Utara," kata Alex.
Atas proyek-proyek tersebut, Abdul Gani Kasuba diduga menentukan besaran setoran dari para kontraktor. Abdul Gani Kasuba selain itu juga sepakat dan meminta Adnan Hasibuan, Daud Ismail, dan Ridwan Arsan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen.
"Agar anggaran dapat segera dicairkan," imbuh Alex.
Kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian Wuisan. Sedangkan pihak swasta Stevi Thomas telah memberikan uang kepada Abdul Gani melalui ajudannya Ramadhan Ibrahim untuk pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya.
"Teknis penyerahan uang melalui tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK (Abdul Gani Kasuba) dan RI (Ramadhan Ibrahim). Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI (Ramadhan Ibrahim) sebagai orang kepercayaan AGK (Abdul Gani Kasuba)," kata Alex.
Kemudian uang yang diterima diduga digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Gani Kasuba. Di antaranya untuk pembayaran dokter gigi dan pembayaran menginap hotel.
Abdul Gani selain itu juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprop Maluku Utara. "Temuan fakta ini terus KPK dalami lebih lanjut," kata Alex.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, KPK akhirnya menetapkan tujuh tersangka atas kasus dugaan rasuah ini. Ketujuh tersangka itu yakni, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba; Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH); Kadis PUPR Daud Ismail (DI); Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA); ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI); serta dua pihak swasta bernama Stevi Thomas (ST); dan Khristian Wuisan (KW).
Atas perbuatannya, Abdul Gani Kasuba; Ridwan Arsan (RA), dan Ramadhan Ibrahim (RI) yang diduga pihak pemberi di jerat dengan Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Stevi Thomas (ST), Khristian Wuisan (KW), Adnan Hasanudin (AH), dan Daud Ismail (DI) yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Abdul Gani, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Ridwan Arsan, Ibrahim (RI), serta Stevi Thomas (ST) langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024. Sementara, Khristian Wuisan belum ditahan karena tak ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah








