Akurat Logo

KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Sebagai Tersangka

Oktaviani | 20 Desember 2023, 12:07 WIB
KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Sebagai Tersangka

 

 
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
 
Dalam perkara ini, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka.
 
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan, mereka yang menjadi tersangka adalah Kadis Perumahan dan Pemukiman, Adnan Hasanudin (AH); Kadis PUPR, Daud Ismail (DI); Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan (RA); ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim (RI); serta dua pihak swasta bernama Stevi Thomas (ST) dan Khristian Wuisan (KW).
 
"Sehingga naik ke tahap penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti berlanjut pada tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka," ujar Alex dalam dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
 
 
Penetapan tersangka terhadap mereka dilakukan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di DKI Jakarta dan Ternate, Maluku Utara. Barang bukti yang diamankan dari tangan mereka sejumlah Rp725 juta.
 
Abdul Gani sendiri bersama Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta dua pihak swasta bernama Stevi Thomas (ST) langsung ditahan.
 
Mereka ditahan selama 20 hari pertama sejak 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
 
Sementara Khristian Wuisan (KW) belum ditahan karena tak ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan. "Sedangkan tersangka KW segera kami lakukan pemanggilan dan kami ingatkan agar kooperatif," kata Alex.
 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK