Akurat Logo

OTT KPK di Maluku Utara Terkait Lelang Jabatan dan PBJ

Oktaviani | 18 Desember 2023, 21:45 WIB
OTT KPK di Maluku Utara Terkait Lelang Jabatan dan PBJ

AKURAT.CO Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap penyelenggara negara di Maluku Utara terkait kasus dugaan korupsi lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, saat dikonfirmasi, Senin (18/12/2023).

"Diduga dalam tindak pidana korupsi lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa," ujar Ghufron.

Namun sayang, Ghufron enggan menginformasikan para pihak yang terjaring operasi senyap tersebut. Dia hanya menjelaskan tim KPK masih melakukan pemeriksaan awal terhadap para pihak dimaksud.

"Sementara ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang kami amankan dan barang buktinya," ucapnya.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.

"Nanti kami akan update progresnya," kata Ghufron.

Baca Juga: KPK Tangkap 11 Orang Hasil OTT Di Kaltim

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Tim KPK menggeledah kediaman Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, di Kota Ternate.

Penggeledahan dilakukan sejak Senin petang waktu setempat. Penggeledahan dilakukan terkait dengan giat OTT KPK.

Ruang kerja Gubernur Abdul Gani Kasuba di Sofifi, ibu kota Provinsi Maluku Utara pun turut disegel KPK.

Dikabarkan, Gubernur Abdul Gani Kasuba terkena OTT KPK pada Senin sore di Hotel Bidakara Jakarta.

Selain itu, Tim KPK juga dikabarkan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara.

Baca Juga: KPK Gelar OTT di Bondowoso, Siapa yang Ditangkap?

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK