Praperadilan Ditolak, Firli Bahuri: Kita Patuhi Asas Praduga Tak Bersalah
Oktaviani | 20 Desember 2023, 10:52 WIB

AKURAT.CO Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, mengaku kaget dengan pemberitaan yang menyebut gugatan praperadilan yang diajukan dirinya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pun membantah gugatannya ditolak, tetapi tidak dapat diterima.
"Saya kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget. Kan putusan pengadilan enggak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima. Bukan ditolak, tetapi juga tidak dikabulkan," kata Firli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/12/2023) malam.
Firli mengakui, umumnya putusan pengadilan adalah ditolak atau dikabulkan. "Ini ada yang di tengah-tengah, tidak dapat diterima," katanya.
Dalam kesempatan ini, Firli meminta masyarakat untuk mengikuti proses hukum kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dihadapinya. Dikatakan, Indonesia merupakan negara hukum atau rechstaat, bukan negara kekuasaan atau machstaat. Untuk itu, proses penegakan hukum harus dikawal dan diawasi.
"Kita akan ikuti proses hukum, due process of law. Kita berharap tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini," katanya.
Baca Juga: Soal Status Tersangka Firli Bahuri, Yusril Sebut Bukti yang Ada Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP
Dalam proses penegakan hukum, kata Firli terdapat asas praduga tidak bersalah, persamaan hak di muka hukum, dan mewujudkan tujuan penegakan hukum, yakni keadilan dan kehormatan. Untuk itu, selama proses penegakan hukum, Firli mengingatkan setiap pihak tidak menghakimi seseorang.
"Tolong tidak ada yang menghakimi seseorang. Kita patuhi asas praduga tak bersalah," tegasnya.
Diberitakan, hakim tunggal PN Jaksel Imelda Herawati memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri.
Dalam putusannya, Imelda menyatakan, dalil permohonan dan bukti yang diajukan Firli telah masuk materi pokok perkara. Padahal, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 telah menyatakan permohonan praperadilan hanya menilai aspek formil dan tidak memasuki materi pokok perkara. Dengan demikian, permohonan Firli kabur dan tidak jelas atau obscuur libel.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Imelda saat membacakan putusan praperadilan Firli dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).
Diketahui, Firli mengajukan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke PN Jaksel. Firli menggugat Karyoto atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Dalam permohonannya, Firli meminta PN Jaksel mengabulkan seluruh permohohannya. Firli meminta PN Jaksel menyatakan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL tidak sah. Firli meminta surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus yang menjeratnya tidak sah atau tidak berdasarkan hukum.
Baca Juga: Unjuk Rasa di Mabes Polri, Massa Aksi: Jangan Ada Unsur Adu Domba dalam Kasus Firli Bahuri
Tak hanya itu, Firli juga meminta PN Jaksel memerintahkan Karyoto untuk menghentikan penyidikan kasus pemerasan terhadap SYL dan menyatakan laporan polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT. DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA tanggal 09 Oktober 2023 dicabut, tidak sah, dan tidak berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 5Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia







