Kejati DKI Jakarta Berhasil Selamatkan Piutang BPJS Kesehatan Rp2,5 Miliar
Hendra Mujiraharja | 7 Desember 2023, 15:16 WIB

AKURAT.CO Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meraih penghargaan atas Capaian Penyelamatan Iuran Tertinggi, dalam Kategori Kejaksaan Tinggi di Seluruh Indonesia.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengatakan, penghargaan tersebut merupakan apresiasi capaian kinerja pengawasan, pemeriksaan dan kepatuhan iuran peserta BPJS Kesehatan tahun 2023.
"Keberhasilan ini dicapai melalui mekanisme pemberian bantuan hukum dan pendampingan hukum, khususnya Surat Kuasa Khusus (SKK), dalam menangani ketidakpatuhan Pemberi Kerja," kata Ade dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).
Baca Juga: Para Bulutangkis Rebut 2 Emas di Hari Terakhir WHG, Selurut Atlet Indonesia Pulang dengan Medali
Ade menerangkan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beserta seluruh satuan kerja di wilayah se-DKI Jakarta pada periode bulan Januari 2023 sampai dengan Oktober 2023 telah berhasil memulihkan kerugian keuangan negara pada bidang jaminan kesehatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan permohonan mediasi dari BPJS Kesehatan sejumlah Rp2.508.992.561 dari total piutang sebesar Rp14.018.938.432.
Adapun nilai pemulihan sebagaimana tersebut, Ade memaparkan nilai itu masih dimungkinkan atau berpotensi mengalami penambahan, dikarenakan dalam setiap proses negosiasi terdapat jadwal atau skema usulan pembayaran yang diajukan oleh Badan Usaha (BU) kepada Jaksa Pengacara Negara sebagai Penerima Kuasa.
Dia menjelaskan, penerima penghargaan dinilai berdasarkan indikator seperti persentase penyelamatan iuran, jumlah piutang yang berhasil diselamatkan, dan jumlah SKK yang diajukan.
Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Deputi Direksi Wilayah IV BPJS Kesehatan, Fachurrazi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang diwakili oleh Koordinator Bidang DATUN, Mochamad Iqbal, untuk menerima penghargaan atas capaian penyelamatan iuran tertinggi.
Tak hanya itu, kegiatan ini juga memberikan penghargaan atas capaian penyelamatan iuran terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja dalam kategori Kejaksaan Negeri tertinggi di seluruh Indonesia.
Untuk Juara I penghargaan diraih Kajari Jakarta Pusat, sedangkan Juara II diberikan kepada Kajari Jakarta Barat, dan Juara III untuk Kajari Luwuk Timur-Sulsel.
Menurutnya, keberhasilan ini menandai dedikasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi kepentingan masyarakat dan mendukung program BPJS Kesehatan.
"Kita bangga atas prestasi ini dan semakin memotivasi untuk terus memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat," kata dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa 2026/27: Skor, H2H, Susunan Pemain
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana









