AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Anggota VI Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Pius Lustrilanang, pada Kamis (30/11/2023) besok.
Pemanggilan ulang terkait penanganan tindak pidana korupsi yang menyeret Penjabat Bupati Sorong, Yan Piet Mosso.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pemanggilan ulang tersebut lantaran Pius Lustrilanang berhalangan hadir pada agenda pemanggilan Senin (27/11/2023).
Baca Juga: KPK Amankan Catatan Keuangan Dari Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang
"Informasi yang kami peroleh, saksi dimaksud tidak hadir dengan alasan sakit dan meminta untuk dijadwal ulang pada tim penyidik," kata Ali kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
Atas ketidakhadiran itu, tim penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Pius Lustrilanang besok.
"Penyidik akan jadwalkan Kamis, 30 November 2023," ujar Ali.
KPK sendiri telah menetapkan Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengkondisian hasil audit BPK wilayah Papua Barat Daya.
Setelah diumumkan, penyidik KPK langsung melakukan penahanan terhadap Yan Piet Mosso.
Baca Juga: KPK Panggil Eks Kader Gerindra Pius Lustrilanang Terkait Suap BPK
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK









