Akurat

KPK Panggil Eks Kader Gerindra Pius Lustrilanang Terkait Suap BPK

Oktaviani | 27 November 2023, 10:55 WIB
KPK Panggil Eks Kader Gerindra Pius Lustrilanang Terkait Suap BPK

AKURAT.CO Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pius Lustrilanang.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, selain Pius, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota BPK lainnya yakni Akhmad Faiz Mubarok dan Ikhsan Aprian.
 
Ketiganya bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
 
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali kepada wartawan, Senin (27/11/2023).
 
Pius yang pernah menjadi kader Partai Gerindra dan anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra itu akan diperiksa untuk tersangka Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso (YPM).
 
Sebelumnya, KPK mengamankan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat terkait suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong.
 
Bukti itu diamankan tim penindakan KPK dari ruang kerja Pius Lustrilanang.
 
 
Bukti terkait perkara itu ditemukan saat penyidik KPK menggeledah ruang kerja Pius Lustrilanang, Rabu (15/11/2023).
 
Atas temuan itu, KPK segera melakukan penyitaan dan analisa untuk melengkapi berkas perkara penyidikan kasus yang di diantaranya telah menjerat Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso, dan Kepala BPK perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing.
 
"Tim Penyidik telah selesai menggeledah salah satu ruangan kerja dari Anggota VI BPK RI. Di tempat tersebut ditemukan dan diamankan bukti antara lain terkait dengan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat kaitannya dengan penyidikan perkara ini," jelas Ali, Jumat (17/11/2023).
 
Lembaga antirasuah sebelumnya menyatakan telah mengantongi informasi dan temuan awal dugaan keterlibatan Pius Lustrilanang dalam sengkarut dugaan suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong. 
 
KPK membuka peluang akan menggali keterangan Pius Lustrilanang untuk dibutuhkan dalam pengusutan kasus yang di antaranya menjerat Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso, dan Kepala BPK perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing, sebagai tersangka. 
 
"Tentu keterkaitan Anggota VI BPK perlu sih meminta keterangan karena kita bekerja secara profesional," ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri, di kantornya, Selasa (14/11/2023).
 
 
Dugaan korupsi ini bermula ketika KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Sorong dan Jakarta pada Minggu (12/11/2023).
 
Dalam OTT itu, Tim Satgas KPK mengamankan 10 orang dan barang bukti berupa uang tunai sejumlah sekira Rp1,8 miliar serta satu buah jam tangan merek Rolex.
 
Dari hasil gelar perkara setelah memeriksa para pihak yang ditangkap itu, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk enam orang tersangka. Yakni Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso; Kepala BPK Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing; Kepala BPKAD Sorong, Efer Segidifat; staf BPKAD Sorong, Maniel Syatfle; Kasubaud BPK Papua Barat, Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat, David Patasaung.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK