Anwar Usman Bukan Negarawan

AKURAT.CO Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bukan negarawan. Setelah menolak mundur sebagai hakim konstitusi karena terbukti melanggar etik berat, Anwar melakukan perlawanan dengan menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta.
Ketua TPDI Petrus Selestinus menyebut, manuver yang dilakukan Anwar Usman pasca-putusan MK justru mengganggu upaya badan pengawal konstitusi merebut kembali kepercayaan publik. MK sudah berada di pinggir jurang sejak putusan No.90/PUU-XXI/2023 dibacakan dan mulai pulih sejak putusan MKMK.
"Anwar Usman seharusnya tahu bahwa pasca-putusan MK No.90/PUU-XXI/ 2023, tanggal 16 November 2023, marwah MK berada di titik nadir kehancuran, dan kini tengah dibenahi oleh Ketua MK baru Suhartoyo," kata Petrus, di Jakarta, Sabtu (25/11/2023).
Baca Juga: Suhartoyo Resmi Gantikan Anwar Usman Jadi Ketua MK
Gugatan Anwar ke PTUN Jakarta telah teregister dalam Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Namun belum diketahui objek gugatan yang dilakukan ipar Presiden Jokowi itu.
Sebelumnya, Anwar menyampaikan surat keberatan atas terpilihnya Suhartoyo sebagai Ketua MK, pengganti dirinya yang harus dicopot dari jabatan. Keberatan Anwar ini membuat banyak kalangan geleng-geleng kepala.
Sikap yang ditunjukkan Anwar belakangan ini, seolah membuat konferensi pers yang dilakukannya pada 8 November 2023, menyikapi putusan MKMK, seperti dagelan. Sebab, dalam salah satu poin yang disampaikan kepada publik, Anwar menyebut jabatan milik Allah SWT.
Baca Juga: Serupa Anwar Usman, Gibran Merasa Difitnah
Selain menggugat Suhartoyo, Anwar juga melaporkan Jimly ke Dewan Etik MK buntut putusan yang memberhentikannya dari jabatan MK. Petrus menilai, perubahan perilaku Anwar mengindikasikan yang bersangkutan bukan lagi tak negarawan tetapi berkepribadian ganda, karena tidak konsisten dengan pilihan sikapnya.
"Publik mengira-ngira, apakah Anwar Usman sering beralasan karena sakit, tidak menghadiri sidang, tidak menghadiri pelantikan Ketua MK, sebagai pelaksanaan Putusan MKMK, padahal itu momen penting membangun harmonisasi antar sesama Hakim MK. Sebagian orang bertanya-tanya, jangan-jangan sedang mengalami apa yang disebut berkepribadian ganda (multiple personality disorder)," kata Petrus.
Menyikapi manuver Anwar yang dianggap meresahkan, TPDI bersama kumpulan advokat yang tergabung dalam Perekat Nusantara melaporkan kembali Anwar Usman ke MKMK, untuk diberhentikan sementara dari MK sebelum MKMK menjatuhkan putusan definitif.
Baca Juga: Sekjen PDIP: MK Saja Bisa Dimanipulasi Apalagi Lembaga Survei
Selain itu, TPDI bersama Perekat Nusantara bakal membela Suhartoyo sebagai tergugat intervensi di PTUN Jakarta, dari serangan Anwar Usman. Dirinya mengingatkan Suhartoyo sah menjadi Ketua MK berdasarkan musyawarah hakim dan eksekusi dari putusan MKMK.
"Meskipun Ketua PTUN Jakarta belum menunjuk majelis hakim untuk perkara gugatan Anwar Usman dimaksud, akan tetapi, Perekat Nusantara dan TPDI memiliki legal standing untuk menjadi tergugat intervensi guna membela kepentingan ketua MK Suhartoyo," kata Petrus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








