Akurat Logo

KPK Sita Dokumen Dari Rumah Politisi PDIP Vita Ervina Terkait Kasus Syahrul Yasin Limpo

Oktaviani | 16 November 2023, 10:54 WIB
KPK Sita Dokumen Dari Rumah Politisi PDIP Vita Ervina Terkait Kasus Syahrul Yasin Limpo

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Anggota Komisi IV DPR, Vita Ervina.
 
Penggeledahan di kediaman politikus PDI Perjuangan itu dilakukan terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
"Benar, tim penyidik KPK telah lakukan penggeledahan rumah dinas anggota DPR dimaksud. Terkait perkara dugaan korupsi tersangka SYL dan kawan-kawan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (16/11/2023)
 
Dari upaya paksa itu, tim KPK mengamankan barang bukti yang terkait dengan perkara Syahrul Yasin Limpo yaitu catatan dokumen dan bukti elektronik.
 
 
"Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara teraebut," kata Ali.
 
KPK diketahui tengah memproses hukum dan telah menahan Syahrul Yasin Limpo atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kementan.
 
KPK juga memproses hukum dua anak buah Syahrul Yasin Limpo di Kementan atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Mereka ialah Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana, Muhammad Hatta.
 
Dalam perkara ini KPK menduga Syahrul Yasin Limpo memaksa ASN Kementan memberi setoran dengan ancaman mutasi. Setoran itu berjumlah USD4.000-10.000 per bulan sejak 2020 hingga 2023.
 
Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024. Mereka yang dicegah yaitu istri Syahrul Yasin Limpo bernama Ayun Sri Harahap yang berprofesi dokter.
 
 
Kemudian, anak Syahrul Yasin Limpo bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR dan cucu Syahrul Yasin Limpo bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang berstatus mahasiswa.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK