Jadi Tersangka, Harusnya Wamenkumham Mengundurkan Diri

AKURAT.CO Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, harus segera mengundurkan diri dari jabatannya.
Desakan itu disampaikan Deolipa Yumara selaku kuasa hukum Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).
"Pak Profesor Eddy Hiariej ini kan ahli hukum pidana. Karena sudah jadi tersangka dan karena jabatan sebagai Wamenkumham adalah jabatan yang memang penuh dengan etika dan moral, maka baiknya Wamenkumham mengundurkan diri atau berhenti dari jabatannya," jelasnya.
Pengacara yang karib disapa Olive itu mengatakan, Eddy Hiariej harus fokus menghadapi proses hukum di KPK.
Apabila tidak ingin mengundurkan diri, dia meminta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, memberhentikan Eddy Hiariej.
Baca Juga: Wamenkumham Jadi Tersangka, Yasonna: Proses Saja...
"Pak Eddy Hiariej ini mundur dari jabatannya atau berhenti dari jabatannya. Kalau enggak bisa juga kami meminta kepada pak menteri, Pak Yasonna H. Laoly supaya memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya," kata Deolipa.
"Jadi, kita minta pak menteri juga responsif walaupun ada asas praduga tak bersalah yang memang sama-sama diakui ya," tambahnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Eddy Hiariej. Tiga sebagai pihak penerima dan satu pemberi.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan, pihaknya mulai mengumpulkan bukti untuk mengusut kasus tersebut. Para saksi akan diperiksa dalam waktu dekat.
Ia mengatakan proses pengumpulan barang bukti tersebut membutuhkan waktu banyak. Oleh karena itu, ia meminta publik bersabar.
"Kami butuh waktu, kami butuh proses untuk menyelesaikan perkara karena tentu kami tidak ingin grasah-grusuh, tentu kami ingin menyampaikan aspek formil dan materiel dari perkara itu sendiri, karena tentu ada perkara panjang sampai akhirnya kami sampaikan proses ini sampai pengadilan tindak pidana korupsi," jelas Ali pada Jumat (10/11/2023).
Adapun, Eddy Hiariej sebelumnya menyatakan belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
Baca Juga: Profil Eddy Hiariej, Wamenkumham Yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Oleh KPK
Hal itu disampaikan melalui Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman.
"Beliau (Eddy Hiariej) tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Erif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








