Gerindra: Anwar Usman Dihukum Sedemikian Berat Tanpa Bukti
Atikah Umiyani | 10 November 2023, 10:56 WIB

AKURAT.CO Anwar Usman dianggap sebagai korban dalam putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, mengatakan, tidak ada bukti yang kuat atas tuduhan-tuduhan yang selama ini dialamatkan kepada Anwar.
Seperti diketahui, banyak pihak menuduh ada intervensi dari pihak luar dalam terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres dan cawapres.
"Anwar Usman ini dihukum sedemikian berat, tanpa ada satu pun keterangan saksi. Tanpa ada satu pun alat bukti yang menjelaskan soal adanya intervensi dari pihak luar," kata Habiburokhman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Saat ini, MKMK telah mencopot Anwar Usman dari kursi Ketua MK. Anwar juga tidak berhak mencalonkan atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir.
Selain itu, Anwar juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pilpres, pileg serta pilkada yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Habiburokhman menilai hukuman itu sangat berat untuk diberikan kepada seorang Anwar Usman tanpa adanya keterangan apapun dari saksi dan alat bukti yang menguatkan.
"Baca putusan MKMK dari halaman satu sampai 300 sekian, hampir 400. Adakah menemukan keterangan saksi yang menyatakan adanya intervensi dari luar MK? alat bukti yang menunjukkan adanya intervensi dari pihak luar, sama sekali nggak ada," jelasnya.
Menurut Habiburokhman, putusan MKMK terhadap Anwar Usman kurang tepat. Sebab, tidak ada bukti penguat yang menunjukkan terjadinya intervensi.
"Padahal, di poin enam amar putusannya (MKMK) disebut dia membuka diri untuk akhirnya terjadi intervensi. Tidak ada," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









