Akurat

Jimly Siap Ungkap Akal Bulus Anwar Usman Cs, Kasus Etik Segera Diputuskan

Roni Anggara | 3 November 2023, 15:28 WIB
Jimly Siap Ungkap Akal Bulus Anwar Usman Cs, Kasus Etik Segera Diputuskan

AKURAT.CO Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie sudah siap memutuskan kasus etik Ketua MK Anwar Usman Cs. Terlebih, alat bukti sudah lengkap, dan dirinya menilai tak sulit membuktikan adanya akal bulus di balik putusan MK dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Menurut Jimly, pembuktian adanya pelanggaran etik hakim MK sangat mudah. Berdasarkan rencana, MKMK bakal membacakan putusan pada Selasa (7/11/2023), setelah bekerja dalam waktu 15 hari.
 
"Akal sehat pakai ya, jangan akal bulus. Kasak-kusuk kepentingan itu 'kan akal bulus juga," kata Jimly, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Baca Juga: Kasus Etik Anwar Usman Buka Celah Gagalkan Gibran Jadi Cawapres

Pernyataan tersebut disampaikan Jimly sebagai kritik terhadap sembilan hakim konstitusi, yang dianggapnya tak menggunakan akal sehat dalam memeriksa perkara. Artinya, perdebatan para hakim dalam mengadili perkara lebih banyak menggunakan akal bulus bukan perdebatan yang sehat.

"Apalagi kami sudah memeriksa CCTV. Kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali? Kenapa ada kisruh internal? Beda pendapat kok sampai (disampaikan) keluar," keluh Jimly.

MKMK segera merumuskan putusan terhadap 21 laporan yang diterima. Seluruh hakim konstitusi diperiksa, panitera MK juga ikut diperiksa.

Baca Juga: Kasus Etik Anwar Usman Buka Ruang Koreksi Putusan MK

Para pelapor juga diberi kesempatan yang sama untuk membuktikan dalil-dalilnya, termasuk menghadirkan ahli maupun saksi fakta.

Dia menegaskan MK memiliki masalah yang harus diseselasikan. Permasalahan yang dimaksud mencakup adanya budaya pembiaran di antara para hakim.
 
"Tentu ada masalah kolektif, ini sembilan hakim ada masalah. Ada soal pembiaran, ada soal budaya kerja," kata Jimly.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.