Majelis Kehormatan MK Sulit Batalkan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Citra Puspitaningrum | 2 November 2023, 20:16 WIB

AKURAT.CO Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam waktu dekat akan memutus dugaan pelanggaran kode etik Hakim MK terkait batas usia capres-cawapres.
Dalam perkara itu, MK telah mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan capres dan cawapres.
MK menyatakan seseorang bisa mendaftar sebagai capres atau cawapres apabila berusia 40 tahun atau sudah pernah menjadi kepada daerah melalui pemilu.
Hal itu lantas membuka jalan bagi Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo sekaligus keponakan Ketua MK, Anwar Usman, yang belum berusia 40 tahun dapat maju di Pilpres 2024.
Saat ini, Gibran telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto di pesta demokrasi tahun depan.
Pengamat politik dari Universitas Esa Unggul, M. Jamiliddin Ritonga, berpendapat jika Jimly Asshiddiqie sebagai ketua MKMK membatalkan putusan MK terkait usia capres-cawapres maka akan berdampak pada pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Konsekuensi lebih jauh, Prabowo juga tidak punya pasangan untuk maju pada Pilpres 2024. Hal ini berarti pula Prabowo menjadi tidak memenuhi syarat untuk maju pada Pilpres 2024 karena tidak memiliki pasangan," jelasnya saat dihubungi Akurat.co, Kamis (2/11/2023).
Tetapi, kemungkinan MKMK membatalkan putusan MK terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak mendasar apabila para pelapor tidak dapat memberikan argumen yang tepat.
Oleh karena itu, Jamiluddin berpendapat, MKMK hanya berpeluang memutuskan pelanggaran etik yang berimplikasi pada hakim agung MK.
"Karena itu, pasangan Prabowo-Gibran akan mulus tetap maju pada Pilpres 2024. Pasangan ini bahkan berpeluang besar menang untuk memimpin Indonesia 2024-2029," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan MK Prof. Jimly Asshiddiqie menilai masuk akal apabila putusan MK terkait batas usia capres-cawapres dibatalkan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pernyataan itu disampaikan Jimly dalam sidang pemeriksaan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (1/11/2023).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya







