Anang Latif: BPKP Ceroboh Hitung Kerugian Proyek BTS 4G
Oktaviani | 1 November 2023, 14:56 WIB

AKURAT.CO Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disebut ceroboh dalam menghitung kerugian negara, pada proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo.
Hal tersebut disampaikan mantan Direktur Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
"Adanya perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP, membuat saya terheran-heran. Bagaimana bisa institusi sekelas BPKP melakukan kecerobohan besar dalam melakukan perhitungan ini," kata Anang Achmad Latif.
Disampaikan Anang, berdasarkan hitungan usai pengembalian akibat pekerjaan tidak selesai, Bakti hanya membayar Rp7,7 triliun. Namun menjadi aneh, kerugian keuangan negara terkait proyek BTS melebihi jumlah uang yang telah dibayarkan.
"Izinkan saya ulangi sekali lagi karena di luar nalar sehat kita dan untuk memberikan penekanan. Proyek senilai Rp10,8 triliun atau Rp9,5 triliun (netto, setelah dikeluarkan perhitungan pajak), per 31 Desember telah dibayarkan 100 persen dengan jaminan Bank Garansi. 31 Maret 2022 setelah memperhitungkan pengembalian akibat pekerjaan tidak selesai, perhitungannya negara hanya membayar Rp7,7 triliun," kata Anang.
Akan tetapi, perhitungan oleh BPKP terjadi kerugian Rp8,03 triliun. Bagaimana mungkin kerugiannya melebihi jumlah yang sudah dibayar.
"Padahal kondisi per 31 Maret 2022 sebanyak 1.795 lokasi on air, 1.112 lokasi diantaranya sudah BAPHP, dan dan mengabaikan 3.088 lokasi lainnya yang sudah mencapai progres fisik proyek mencapai 85 persen. Aneh bin ajaib," kata Anang.
Anang mengatakan perhitungan yang dilakukan BPKP aneh bin ajaib. Dia menyebut BPKP melakukan kecerobohan besar dalam menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
"Hal ini tentu mempertontonkan bagaimana institusi sebebesar BPKP melakukan kecerobohan besar untuk proyek prioritas nasional ini. Faktanya sampai dengan saat ini proyek jalan terus, bahkan fakta persidangan menyebutkan bahwa Presiden RI telah memerintahkan kepada Menteri Kominfo baru untuk melanjutkan proyek ini hingga tuntas," ujarnya.
"Oleh karena itu, Saya memohon dengan sangat kepada yang Mulia agar saya bisa dihukum seringan-ringannya karena saya percaya majelis hakim sebagai wakil Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa di dunia ini, akan berlaku seadil-adilnya," kata dia.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










