Jaksa Kuatkan Bukti Keterlibatan Adik Pendiri Wilmar Group Thio Ida Dalam Skandal Rafael Alun Trisambodo
Oktaviani | 23 Oktober 2023, 18:44 WIB

AKURAT.CO Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membeberkan bukti-bukti dugaan keterlibatan Thio Ida, adik pendiri Wilmar Group, Martua Sitorus, dalam skandal dugaan gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Jaksa menduga Rafael Alun pernah menerima gratifikasi sekitar Rp6 miliar dari PT Cahaya Kalbar, anak perusahaan Wilmar Group, yang disamarkan dengan cara membeli rumah.
Dalam persidangan, tim Jaksa mengonfirmasi beberapa pertanyaan kepada Thio Ida, yang hadir hari ini sebagai saksi.
Mulanya, JPU menanyakan hubungan Thio Ida dengan Martua Sitorus. Tanpa ragu dirinya menyebut jika itu adalah kakaknya.
"Dia (pemilik Wilmar Group) sih abang saya," kata Thio Ida bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10/2023).
Kemudian, Thio Ida diminta menjelaskan kaitan PT Cahaya Kalbar dengan Wilmar Group. Dia pun menyebut jika ada suaminya di perusahaan itu.
Dia juga mengaku kenal dekat dengan Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar, Jinnawati.
Menurut pengakuan, dia pernah berkomunikasi intensif dan bertemu dengan Jinnawati. Namun hal itu terkait jual beli rumah di Jakarta.
"Saya lagi cari rumah, jadi Jina mengetahui saya mencari rumah, jadi ditawarkan kepada saya," kata Thio Ida.
Thio Ida membenarkan pembelian rumah itu sekitar Rp6 miliar. Pembayarannya secara tunai, menggunakan mata uang Dollar Singapura yang dikonversi ke rupiah. Namun, Thio Ida mengaku lupa notaris yang ditunjuk saat itu.
"Jadi kita konversinya senilai yang kita janjikan Rp6 miliar itu," katanya.
Jaksa lanjut mengonfirmasi sumber uang pembelian rumah itu. Thio Ida berdalih dari warisan orang tua. Uang sekitar Rp6 miliar, katanya, sudah diberikan langsung ke Jinnawati di rumah yang akan dibeli.
"Benar, tunai di lokasi. Rumah di Kebon Jeruk," ujarnya.
Pada dakwaannya, Rafael Alun Trisambodo dikatakan menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 atau Rp16,6 miliar. Ia didakwa menerima gratifikasi bersama-sama dengan istrinya Ernie Meike Torondek.
Salah satu gratifikasi yang diterima Rafael berasal dari PT Cahaya Kalbar yang merupakan anak usaha Wilmar Group. Rafael Alun disebut menerima Rp6 miliar dari PT Cahaya Kalbar yang kemudian disamarkan lewat pembelian rumah di Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kavling 112, Jakarta Barat.
Dikatakan juga bahwa penerimaan gratifikasi dan penyamaran aset itu dilakukan oleh Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar, Jinnawati.
Jaksa meyakini gratifikasi tersebut berkaitan dengan pajak Wilmar Group yang ditangani Rafael Alun Trisambodo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









