Sampai Kapan Status Mentan Syahrul Yasin Limpo Digantung?

AKURAT.CO Aksi KPK menggeledah rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan pertanyaan publik. Setelah menyita alat bukti berupa uang dan 12 senjata api, namun status politisi Nasdem hingga kini tidak jelas.
KPK belum mengumumkan resmi apakah SYL sudah tersangka, kendati banyak kabar yang menyatakan demikian. Peneliti BRIN, Lili Romli, menganggap kinerja seperti ini memancing tudingan politisasi hukum.
"KPK harus profesional dan jangan ada muatan kepentingan politik," kata Lili Romli, di Jakarta, Sabtu (30/9/2023).
Baca Juga: SYL Dalam Bayang-bayang Korupsi, Nasdem Jangan Tiarap
SYL diketahui hingga kini masih berada di luar negeri melakukan kunjungan kerja. Selain ke Roma, Italia, eks Gubernur Sulsel juga menyambangi Spanyol.
Nasdem hingga kini juga belum menyampaikan sikap atas kasus yang potensi melemahkan upaya pemenangan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin). Adapun kursi Nasdem di kabinet hanya menyisakan SYL dan Siti Nurbaya, selepas Johnny G Plate didepak.
Baca Juga: SYL Dalam Bayang-bayang Korupsi, Nasdem Jangan Tiarap
Sementara KPK menolak anggapan politisasi hukum dalam menangani kasus SYL. Namun hingga kini KPK belum membeberkan pokok perkara tersebut, sekalipun telah menaikan status kasus yang diselidiki ke penyidikan.
"Kami ingin tegaskan tentu yang dilakukan KPK adalah proses yang berhubungan dengan penegakan hukum," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Baca Juga: Penyidik KPK Temukan Uang Puluhan Miliar Di Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo
KPK menganggap tudingan politisasi merupakan tantangan yang perlu dijawab dalam tahun politik ini. Sepak terjang badan antikorupsi menyasar pejabat publik, rentan dikaitkan dengan isu politisasi.
Ali menyebut, pada waktunya KPK bakal mengungkap kasus ini secara terang-benderang dalam forum resmi. Namun dirinya tidak bisa memastikan kapan KPK melakukan kewajibannya itu.
"Kami ingin tegaskan pada waktunya akan dibuka secara terang apa yang jadi barang buktinya, perbuatan seperti apa di hadapan majelis hakim," kata Ali, tanpa memberi kepastian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 7Prediksi Spanyol vs Kroasia di UEFA Nations League: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 8Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 9KPK Geledah Kantor Bela Parahiyangan Investindo, Terkait Suap Kementerian ATR/BPN
- 10Kejagung Limpahkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ke JPU, Dakwaan Disiapkan








