Saksi Mahkota Di Sidang Korupsi BTS Kominfo: Menpora Dito Ariotedjo Terima Rp27 Miliar

AKURAT.CO Nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, muncul dalam sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, yang juga berstatus terdakwa yang menyebut nama Dito Ariotedjo. Dia menyebut Dito menerima uang Rp27 miliar untuk pengamanan perkara BTS 4G Kominfo.
Irwan Hermawan dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksan Agung dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Awalnya, ketua majelis hakim Fahzal Hendri mencecar pengeluaran dana yang coba dilakukan untuk menutupi kasus dugaan korupsi yang saat itu masih dalam proses penyidikan di Kejagung.
Sebelum memberikan uang kepada Dito, Irwan yang menjadi saksi mahkota mengatakan pernah memberikan kepada Edward Hutahaen Rp15 miliar untuk pengamanan perkara BTS 4G. Lantaran selain uang Edward juga meminta banyak proyek maka diputuskan untuk mengakhiri "main kotor" melalui Edward.
"Yang namanya Edward itu dibatalkan atau tidak jadi pakai jasanya dia," kata Irwan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga: Uang Korupsi BTS Mengalir Ke DPR Rp70 M, BPK Rp40 M
Irwan mengatakan uang Rp15 miliar yang sudah diserahkan kepada Edward itu tidak dikembalikan. Setelah ketidaknyamanan dengan Edward, ada pihak lain yang diberikan untuk mengamankan perkara BTS.
"Setelah itu, karena semua tidak nyaman dengan Edward itu, maka ada orang namanya Wawan," kata Irwan.
Hakim Fahzal Hendri pun menanyakan siapa Wawan yang dimaksud Irwan. Menurut Irwan, Wawan mengaku mempunyai bos bernama Windu Aji Sutanto.
"Ada Wawan dia menawarkan bahwa bos beliau namanya Windu Aji Sutanto," kata Irwan.
"Siapa?" tanya hakim pada Irwan soal sosok Windu Aji.
"Saya berpikirnya juga pengacara pada saat itu sehingga pada saat itu. Orang yang punya pengaruh dan menawarkan untuk bisa mengamankan ini. Dan, beliau menunjuk pengacara juga," kata Irwan.
"siapa namanya?" tanya hakim.
"Setio namanya," kata Irwan.
Baca Juga: Uang Rp27 Miliar Diduga Milik Menteri Dito Masih Misteri
Untuk Windu Aji disampaikan Irwan ada dua kali pemberian. Pertama Rp33 miliar yang diberikan langsung dirinya, dan Rp33 miliar kedua diberikan oleh Windi Purnama, orang yang disebut-sebut sebagai kurir uang panas BTS.
Jadi, total uang yang diberikan untuk Windu Aji, pengusaha yang pernah menjadi relawan pemenangan Jokowi- Ma'ruf Amin dalam Pemilu Presiden 2019, adalah Rp66 miliar.
“Ada lagi pak?” tanya hakim Fahzal Hendri.
“Ada lagi,” kata Irwan Hermawan.
“Untuk nutup (kasus BTS 4G) juga?” tanya hakim lagi.
“Iya,” jawab Irwan Hermawan.
“Berapa?” kata hakim Fahzal.
“Rp27 miliar,” kata Irwan Hermawan.
Irwan mengungkapkan, uang itu dititipkan melalui seseorang bernama Resi dan Windi untuk diberikan ke Dito. Hakim Fahzal kemudian menanyakan siapa sosok Dito yang dimaksud oleh Irwan Hermawan.
“Dito apa?” tanya hakim.
“Pada saatnya itu namanya Dito saja,” kata Irwan.
“Dito apa pak? Dito itu macam-macam,” kata hakim lagi.
"Belakangan saya ketahui Dito Ariotedjo," kata Irwan.
Baca Juga: Jaksa Agendakan Kurir Uang Johnny G Plate Di Sidang BTS Kominfo
Untuk mempertegas sosok Dito yang dimaksud, hakim anggota Rianto Adam Pontoh pun turut bertanya kepada Irwan
"Apakah Dito Menpora sekarang?" tanya Rianto.
"Iya benar," ujar Irwan
"Kepentingan apa dia dengan BTS 27 miliar," lanjut Rianto
"Untuk penyelesaian kasus," kata Irwan.
Sebelum perkara BTS masuk persidangan, Akurat.co pernah menuliskan nama Windu Aji masuk dalam BAP Irwan Hermawan.
Demikian pula dengan nama Edwar dan Dito. Dalam BAP Irwan Hermawan diungkapkan adanya sejumlah pihak yang menerima "saweran" proyek BTS Kominfo, mulai dari Menpora, staf Menkominfo, hingga oknum pegawai Pertamina.
Menurut Irwan, dirinya menebar uang tersebut atas arahan mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.
Berikut rincian para pihak yang diduga menerima saweran;
1. April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri Rp10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif Rp3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022. Pokja, Feriandi dan Elvano Rp2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum Rp1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra Rp70.000.000.000.
6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina) Rp10.000.000.000.
7. Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo Rp75.000.000.000.
8. Agustus 2022. Edward Hutahaean Rp15.000.000.000.
9. November- Desember 2022. Dito Ariotedjo Rp27.000.000.000.
10. Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang Rp4.000.000.000.
11. Pertegahan 2022. Sadikin Rp40.000.000.000.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









