Apakah Promosikan Situs Judi Online Bisa Dipidana? Ini Penjelasannya

AKURAT.CO Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) tengah berupaya memberantas praktik judi online dengan memberikan sanksi hukuman bagi yang mempromosikannya.
Demi mengurangi tindakan judi online, pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan yang mengatur larangan untuk mempromosikan judi online. Namun, hingga saat ini masih banyak situs judi online beroperasi, bahkan terang-terangan dipromosikan oleh sejumlah influencer.
Mempromosikan judi online merupakan tindakan yang melanggar hukum. Hukum judi online tertera dalam pasal 303 bis ayat (1) KUHP dan tertuang juga dalam Pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2008.
Baca Juga: Judi Online Mau Kena Pajak, Setuju Enggak?
Hukum Judi Online Menurut Undang-Undang ITE
Dikutip dari Kemenkominfo, pasal 27 ayat 2 berbunyi setiap orang dengan dengan dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian diancam dengan hukuman yang berat.
Untuk tindak pidana yang diterima pelaku telah diatur dalam pasal 45 ayat 2. “Hukuman bagi pelaku adalah diancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” bunyi pasal tersebut.
Mempromosikan atau mengiklankan judi bisa diancam hukuman seperti yang dijelaskan di atas. Hukuman itu berlaku bukan hanya untuk pengiklan, tetapi juga materi dari iklan itu sendiri.
Baca Juga: Wulan Guritno Datangi Bareskrim Polri, Lanjut Pemeriksaan Dugaan Promosi Judi Online
Hukum dalam KUHP
Kemudian, barangsiapa yang yang mempromosikan perjudian akan diberikan sanksi, dan tertuang dalam pasal 303 KUHP. Berikut penjelasannya:
Pasal 303 KUHP ayat 1
Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta, barangsiapa tanpa mendapat izin.
- Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
- Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara.
- Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian.
Pasal 303 bis ayat (1) KUHP
Selain mempromosikan atau mengiklankan judi online, para pelaku judi itu sendiri juga akan diancam hukuman seperti yang tertaut dalam pasal 303 bis ayat (1) KUHP. Berikut penjelasannya.
Diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
- Barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
- Barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 6Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







