Akurat Logo

Karen Agustiawan Mulai Tidur Di Bui

Oktaviani | 20 September 2023, 00:03 WIB
Karen Agustiawan Mulai Tidur Di Bui

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan ke penjara, Selasa (19/9/2023) malam.

Karen ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) oleh Pertamina tahun 2011-2021.

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan tersangka Karen ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: KPK Kantongi Bukti Duit Hasil Korupsi Tanah Pulo Gebang Mengalir Ke Arwin Rasyid

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka KA (Karen Agustiawan) selama 20 hari pertama di Rutan KPK," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.

Dalam kasus ini Karen dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1KUHP.

Baca Juga: Dahlan Iskan Penuhi Panggilan Penyidik KPK

"Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 Ttriliun," ujar Firli.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
A