KPK Kantongi Bukti Duit Hasil Korupsi Tanah Pulo Gebang Mengalir Ke Arwin Rasyid

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, oleh Perumda Sarana Jaya tahun 2018-2019.
Salah satu yang didalami terkait aliran uang hasil korupsi tersebut dari tersangka kepada sejumlah pihak, salah satunya diduga bos PT TEZ Capital & Finance, Arwin Rasyid.
Sejumlah saksi juga telah diperiksa tim penyidik KPK dalam pengusutan kasus ini. Salah satunya Arwin Rasyid yang sebelumnya sempat menjabat Direktur Utama Telkom Indonesia dan Bank CIMB Niaga. Tercatat, Arwin Rasyid telah dua kali diperiksa tim penyidik KPK.
Bukan tanpa alasan Arwin sampai dua kali diperiksa tim penyidik. Arwin Rasyid diduga turut menerima aliran uang korupsi tersebut dari Rudy Hartono Iskandar.
Lembaga antikorupsi mengantongi bukti dan informasi dugaaan aliran uang hasil mark up harga dan pengondisian fiktif pembelian tanah kemudian digunakan untuk usaha bersama antara Arwin dan Rudy.
"Ada mark up ada, dugaan aliran uang, ya seputaran itu yang kemudian kami dalami," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Sayangnya, Ali saat ini belum mau mengungkap secara gamblang terkait dugaan aliran uang tersebut. Ali beralasan dugaan itu sedang didalami dalam proses penyidikan kasus ini.
Namun demikian, kata Ali, pihaknya tak menutup kemungkinan mengembangkan pengusutan kasus itu ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terlebih KPK telah mengantongi sejumlah temuan adanya unsur menyamarkan perolehan hasil dari tindak pidana korupsi.
"Terlebih dalam proses penyidikan itu tentu kami dalami pada kemungkinan secara hukum dapat diterapkannya hukuman lain yang dapat mengoptimalkan asset recovery seperti TPPU," kata Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka kasus ini. Di antaranya, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dan Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM).
Dugaan korupsi pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Jakarta Timur terjadi pada 2018-2019. Pelaksana proyek ini adalah Perumda Sarana Jaya. Perumda Sarana Jaya merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang berdiri sejak tahun 1982.
Dalam rangkaian upaya penyidikan kasus ini, penyidik KPK telah dilakukan termasuk melakukan penggeledahan di Gedung DPRD DKI Jakarta pada 18 Januari lalu. Ada enam ruangan yang digeledah, di antaranya ruang kerja di lantai 10, 8, 6, 4, 2, dan staf Komisi C DPRD DKI. Salah satunya disebut ruangan Cinta Mega yang merupakan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP.
Dalam penyidikan kasus ini KPK sempat memeriksa Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi pada Senin, 10 April 2023. Adapun kasus Pulo Gebang ini merupakan pengembangan perkara korupsi pengadaan tanah di wilayah Munjul, Jakarta Timur, yang sebelumnya ditangani KPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9DPR Ajak Masyarakat Merawat Persatuan Lewat Kerja Nyata di Hari Sumpah Pemuda
- 10Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan








