Akurat Logo

KPK Kantongi Bukti Duit Hasil Korupsi Tanah Pulo Gebang Mengalir Ke Arwin Rasyid

Oktaviani | 12 September 2023, 20:36 WIB
KPK Kantongi Bukti Duit Hasil Korupsi Tanah Pulo Gebang Mengalir Ke Arwin Rasyid

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, oleh Perumda Sarana Jaya tahun 2018-2019.

Salah satu yang didalami terkait aliran uang hasil korupsi tersebut dari tersangka kepada sejumlah pihak, salah satunya diduga bos PT TEZ Capital & Finance, Arwin Rasyid.

Sejumlah saksi juga telah diperiksa tim penyidik KPK dalam pengusutan kasus ini. Salah satunya Arwin Rasyid yang sebelumnya sempat menjabat Direktur Utama Telkom Indonesia dan Bank CIMB Niaga. Tercatat, Arwin Rasyid telah dua kali diperiksa tim penyidik KPK.

Bukan tanpa alasan Arwin sampai dua kali diperiksa tim penyidik. Arwin Rasyid diduga turut menerima aliran uang korupsi tersebut dari Rudy Hartono Iskandar.

Lembaga antikorupsi mengantongi bukti dan informasi dugaaan aliran uang hasil mark up harga dan pengondisian fiktif pembelian tanah kemudian digunakan untuk usaha bersama antara Arwin dan Rudy.

"Ada mark up ada, dugaan aliran uang, ya seputaran itu yang kemudian kami dalami," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Sayangnya, Ali saat ini belum mau mengungkap secara gamblang terkait dugaan aliran uang tersebut. Ali beralasan dugaan itu sedang didalami dalam proses penyidikan kasus ini.

Namun demikian, kata Ali, pihaknya tak menutup kemungkinan mengembangkan pengusutan kasus itu ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terlebih KPK telah mengantongi sejumlah temuan adanya unsur menyamarkan perolehan hasil dari tindak pidana korupsi.

"Terlebih dalam proses penyidikan itu tentu kami dalami pada kemungkinan secara hukum dapat diterapkannya hukuman lain yang dapat mengoptimalkan asset recovery seperti TPPU," kata Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka kasus ini. Di antaranya, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dan Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM).

Dugaan korupsi pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Jakarta Timur terjadi pada 2018-2019. Pelaksana proyek ini adalah Perumda Sarana Jaya. Perumda Sarana Jaya merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang berdiri sejak tahun 1982.

Dalam rangkaian upaya penyidikan kasus ini, penyidik KPK telah dilakukan termasuk melakukan penggeledahan di Gedung DPRD DKI Jakarta pada 18 Januari lalu. Ada enam ruangan yang digeledah, di antaranya ruang kerja di lantai 10, 8, 6, 4, 2, dan staf Komisi C DPRD DKI. Salah satunya disebut ruangan Cinta Mega yang merupakan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP.

Dalam penyidikan kasus ini KPK sempat memeriksa Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi pada Senin, 10 April 2023. Adapun kasus Pulo Gebang ini merupakan pengembangan perkara korupsi pengadaan tanah di wilayah Munjul, Jakarta Timur, yang sebelumnya ditangani KPK.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
A