Akurat

Ferdy Sambo Cs Ditempatkan Di Kamar Mapenaling

| 25 Agustus 2023, 10:47 WIB
Ferdy Sambo Cs Ditempatkan Di Kamar Mapenaling

 

 

AKURAT.CO Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, telah resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba.

Selain Ferdy Sambo, dua terpidana lain yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga resmi mendekam di lapas tersebut.

Humas Ditjen PAS, Rika Aprianti, mengatakan, ketiganya ditempatkan di kamar mapenaling atau masa pengenalan lingkungan. Penempatan ini dilakukan usai mereka menjalani berbagai proses administrasi.

Baca Juga: Ferdy Sambo Kini Mendekam Di Lapas Salemba

"Mereka ditempatkan di kamar mapenaling. Penerimaan ini sesuai dengan SOP dan dilakukan setelah menjalani proses administrasi penerimaan, seperti pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan," jelas Rika dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi, 15 tahun penjara untuk Kuat Ma'ruf dan 13 tahun penjara untuk Ricky Rizal.

Keempatnya mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun ditolak.

Baca Juga: Korting Vonis Ferdy Sambo Cs, Keagungan MA Dipertanyakan

Oleh karena itu, mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, hukuman Ferdy Sambo berkurang menjadi penjara seumur hidup. Sementara Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf menjadi 10 tahun penjara dan Ricky Rizal menjadi 8 tahun penjara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Editor
Wahyu SK