AKURAT.CO Pengamat politik Rocky Gerung digugat advokat David Tobing ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut dilayangkan David pada Kamis (3/8/2023).
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan, sidang gugatan rencananya akan digelar di Ruang Sidang 5, hari ini (Selasa, 22/8/2023).
Djuyamto sendiri akan menjadi ketua majelis hakim yang mengadili gugatan bersama dengan Elfian dan Anry Widyo Laksono sebagai anggotanya.
"Ya, selasa 22 Agustus 2023 di Ruang Sidang 5, sekitar pukul 10 pagi," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.
Sebagai penggugat, David berharap agar Rocky Gerung dapat menghadiri gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Hal ini dikarenakan dugaan penghinaan yang dilakukan Rocky Gerung telah menciderai citra Indonesia sebagai bangsa yang menunjunjung tinggi nilai-nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan.
"Jelas-jelas hinaan terhadap presiden tidak hanya merusak harkat dan martabat Presiden Jokowi, tetapi juga penggugat dan seluruh bangsa Indonesia," jelas David pada Senin (7/8/2023).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja




