Akurat

KPK Sesalkan Penahanan Bupati Mimika Eltinus Ditangguhkan: Tidak Kooperatif

Hendra Mujiraharja | 4 Juni 2023, 16:07 WIB
KPK Sesalkan Penahanan Bupati Mimika Eltinus Ditangguhkan: Tidak Kooperatif

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan dikabulkannya penangguhan penahanan Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada berbagai perkara korupsi, selesainya pemeriksaan seharusnya bukanlah menjadi alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

"Terlebih pada proses penyidikan terdakwa dimaksud kami nilai tidak koperatif," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (4/6/2023).

KPK berharap penangguhan ini tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung terhadap para terdakwa.

Selain itu diharapkan proses persidangan pada tahap berikutnya dapat berjalan secara efektif,  sehingga segera memberikan kepastian hukum baik kepada terdakwa maupun masyarakat selaku korban korupsi.

"Sesuai hukum acara pidana, Jaksa Penuntut Umum KPK harus melaksanakan sesuai penetapan tersebut. Namun demikian kami juga pertimbangkan melakukan langkah proses hukum lanjutannya," kata Ali.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng, terhitung sejak 31 Mei 2023.[]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.