Bharada E Didemosi 1 Tahun, Berikut Sejumlah Hal Yang Jadi Pertimbangannya

AKURAT.CO Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (22/2/2023).
Berdasarkan hasil dari sidang etik ini, Polri memutuskan untuk memberikan sanksi berupa demosi 1 tahun terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.
Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa ada sejumlah faktor yang memengaruhi Bharada E tidak diberi sanksi berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) meskipun terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.
"Pertimbangan pertama, Bharada E masih belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana. Kedua, Bharada E telah mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Ramadhan di TNCC Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).
Lalu, yang ketiga, Bharada E juga telah disetujui menjadi Justice Collaborator (JC) atau sebagai pelaku yang bekerja sama. Sementara pelaku lainnya dinilai berusaha untuk mengaburkan fakta dengan cara merusak, menghilangkan barang bukti, dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.
Keempat, Bharada E juga dinilai bersikap sopan dan bekerja sama selama menjalani proses persidangan.
Kelima, Bharada E juga masih berusia 24 tahun, dinilai berpeluang memiliki masa depan yang lebih baik.
Keenam, permohonan maaf Bharada E kepada pihak keluarga Brigadir J juga menjadi pertimbangan.
Ketujuh, semua tindakan yang dilakukan Bharada E juga dinilai dalam keadaan terpaksa dan tidak berani menolak perintah atasan.
Kemudian, terduga pelanggar yang berpangkat Bharada juga tidak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh.
Dan yang terakhir, bantuan yang dilakukan oleh Bharada E untuk mau bekerja sama dan memberikan keterangan secara jujur juga membuat terungkapnya kasus pembunuhan tersebut. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 3Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 4Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 5Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 6Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 7Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 8Jose Mourinho Tunjukkan Gambar Pelanggaran, Babak Baru Perang Real Madrid dan Wasit?
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta




