Dalami Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Uang Ratusan Juta Dari Penggeledahan Di Batam

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan guna mendalami kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Upaya paksa itu dilakukan penyidik pada Rabu (21/12/2022) di Kota Batam, Kepulauan Riau.
"Tim penyidik juga telah selesai melakukan penggeledahan di Kota Batam yang berlokasi di salah satu rumah kediaman yang terkait dengan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (23/12/2022).
Namun, dia tidak menjelaskan lebih rinci soal kediaman yang digeledah dimaksud. Dari penggeledahan, penyidik KPK menemukan uang ratusan juta rupiah yang diyakini berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.
"Ditemukan dan diamankan uang ratusan juta rupiah yang memiliki keterkaitan dengan perkara," ujar Ali.
Dia mengatakan, barang bukti yang ditemukan langsung dianalisa kepada pihak-pihak terkait, baik saksi maupun tersangka dalam kasus ini.
"Analisa dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi barang bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka LE (Lukas Enembe) dan kawan-kawan," tuturnya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.
Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali menegaskan tidak ada politisasi, opini maupun kriminalisasi dalam pengusutan kasus suap dan gratifikasi yang menyeret Lukas Enembe.
"Ini murni berdasarkan bukti permulaan cukup bahwa telah terjadi peristiwa pidana," katanya.
Firli juga menekankan bahwa penyidik KPK dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan hukum.
KPK telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut, seperti dokumen, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah dan emas batangan hasil penggeledahan dua lokasi di Jakarta yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





