Akurat

Geledah Gedung DPRD Jawa Timur, KPK Temukan Uang Rp 1 Miliar

Fajar Rizky Ramadhan | 22 Desember 2022, 15:43 WIB
Geledah Gedung DPRD Jawa Timur, KPK Temukan Uang Rp 1 Miliar

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah sejumlah lokasi di JawaTimur pada Selasa (20/12/2022). Dari upaya paksa tersebut, uang sebesar Rp1 miliar ditemukan.

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, upaya paksa penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

"Di tempat ini Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan pelaksanaan hibah, termasuk barang bukti elektronik serta uang tunai yang jumlahnya sejauh ini lebih dari Rp1 miliar," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Meski begitu, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut terkait lokasi pasti penemuan uang tersebut. Namun di waktu itu, penggeledahan dilakukan pada salah satu lokasi yakni Gedung DPRD Jawa Timur.

Adapun uang tersebut saat ini telah diamankan penyidik dan diboyong ke markas KPK untuk dilakukan analisa lebih lanjut kepada para saksi maupun tersangka dalam kasus tersebut. Uang tersebut diharapkan dapat memberikan petunjuk informasi agar kasus yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Pandjaitan menjadi lebih terang dan jelas lagi.

"Segera dilakukan analisis untuk disita sebagai barang bukti yang nantinya akan dikonfirmasi kepada para saksi yang dipanggil oleh tim penyidik KPK," papar Ali.

Dalam kasus itu, Sahat diduga menerima uang sebesar Rp5 miliar untuk mengurus alokasi dana hibah kelompok masyarakat di wilayahnya. Pasalnya, penerimaan diduga berasal dari Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, Abdul Hamid yang sekaligus merupakan koordinator kelompok masyarakat.

Sahat menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pemberian dana hibah tersebut. Pasalnya, dalam realisasi anggaran dari APBD itu mencapai Rp7,8 triliun. Adapun uang tersebut mestinya diberikan kepada lembaga, badan hingga organisasi yang ada di Jawa Timur.

Sahat kemudian meminta untuk ada pemberian uang muka terlebih dahuku atau dikenal dengan istilah ijon. Adapun pihak yang bersedia untuk menerima tawaran tersebut yakni tersangka Abdul Hamid.

Dalam kesapakatan tersebut, Sahat bakal mendapatkan jatah sebesar 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang berhasil disalurkan. Sedangkan Abdul bakal mendapat bagian sebesar 10 persen.

Lebih lanjut pada tahun 2021 dan 2022 dana yang berhasil disalurkan sebesar Rp40 miliar. Setelahnya, Abdul diketahui kembali menghubungi Sahat untuk mengurus pengalokasian dana hibah pokmas tahun anggaran 2023 dan 2024.

Abdul kemudian kembali menghubungi Sahat dan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp2 miliar. Penyerahan uang itu dilakukan pertama kali pada Rabu (14/12/2022). Abdul kemudian menyerahkan uang tersebut ke tersangka Ilham Wahyudi yang merupakan koordinator pokmas.

Uang tersebut juga diketahui dicarikan melalui salah satu bank yang berada di Sampang, Madura dan segera dibawa ke Surabaya untuk diserahkan kepada Rusdi yang merupakan staf dari Sahat. Penyerahan uang dilakukan pada salah satu mal di Surabaya.

Sahat kemudian memberikan perintah ke staf ahlinya, Rusdi untuk menukarkan uang sebesar Rp1 miliar di salah satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.

Penyerahan sisa uang selanjutnya mestinya dilakukan pada Jumat (16/12/2022). Namun, KPK berhasil meringkus terlebih dahulu para tersangka sebelum kembali melakukan transaksi.

Akibat perbuatannya, Sahat dan Rusdi sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara selaku pemberi, Abdul Hamid dan Ilham disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. []

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.